Liputan6.com, Jakarta - Telegram, salah satu layanan pesan instan terpopuler di Indonesia, diblokir oleh sejumlah operator seluler. Salah satu layanan yang ditutup aksesnya adalah situs web (Telegram Web). Hingga berita ini naik, versi aplikasi Telegram masih bisa digunakan.
Diblokirnya Telegram versi situs web otomatis merugikan penggunanya. Apalagi, Telegram kini sudah mengantongi 100 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Jumlah pesan yang terkirim setiap harinya bahkan bisa mencapai 15 miliar pesan teks.
Baca Juga
Penutupan akses Telegram, kontan membuat pengguna geram. Tak ayal, mereka ambil langkah seribu mengeluarkan petisi bagi Pemerintah untuk membatalkan pemblokiran Telegram. Petisi ini, digaungkan pengguna via laman Change.org pada Jumat (14/7/2017).
Advertisement
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, petisi tersebut sudah ditandatangani 797 pendukung. Petisi butuh setidaknya 203 tanda tangan lagi agar bisa mencapai kesepakatan petisi yang diharapkan.
"Memblokir Telegram dengan alasan dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme, mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya," begitu bunyi tulisan di petisi tersebut.
"Lebih buruk lagi, karena pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong NKRI apa pun tetap bisa berkomunikasi di platform lainnya. Bila Anda aktif di media sosial, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau 'anti-NKRI' dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas," tambahnya.
"Ada banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur aplikasi tersebut yang tidak/belum mampu disediakan pendahulunya maupun app sejenis. Para pemakai Telegram juga sedikit tenang karena, setidaknya sejak didirikan, data mereka tidak dipakai perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban karena tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah.
Sebaiknya pemerintah menunjukkan upaya terlebih dahulu dalam berkomunikasi dengan Telegram (yang pendirinya belum terlalu lama ini jalan-jalan dengan santai di berbagai pelosok Indonesia), yang senantiasa aktif menanggapi laporan blokir grup pendukung terorisme. Laporan-laporan itu bahkan dilakukan proaktif oleh beberapa orang dari komunitas pengguna Telegram.”
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, membenarkan pemblokiran Telegram di Indonesia. Namun ia belum bersedia mengungkapkan rincian pemblokiran.
"Ya benar, nanti akan kami sampaikan keterangannya," ungkap Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com.
Sejauh ini juga belum ada konfirmasi dari pihak operator seluler. Ketika Telegram web dibuka, ada keterangan yang menyatakan situs tersebut tidak aman.
Selama ini Telegram disebut sebagai layanan yang menjadi alat komunikasi teroris, tetapi belum diketahui apakah hal ini menjadi penyebab pemblokiran Telegram di Indonesia.
(Jek/Ysl)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: