Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memblokir situs web Telegram yang beralamat di web.telegram.org. Pemblokiran ini mengundang reaksi dari para penggunanya, dan mereka mengeluhkan hal tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (14/7/2017), para pengguna Telegram menyampaikan kritikannya atas perintah pemblokiran tersebut kepada Rudiantara melalui Twitter. Mereka menyayangkan langkah pemblokiran tersebut.
Berikut sejumlah cuitan yang ditujukan ke akun Twitter pribadi Rudiantara:
Advertisement
"@rudiantara_id chef masa iya Telegram diblokir hanya gara-gara alasan yang gak masuk logika," tulis @nasirdbjpr.
@rudiantara_id chef masa iya telgram di blokir hanya gara2 aalasan yg gak masuk logika
— M.Nasir #BEJO#JNWA (@nasirdbjpr) July 14, 2017
"Pak Menteri @rudiantara_id kami bekerja pakai Telegram, kalau mau deteksi teroris kenapa tidak diretas saja komunikasinya bukan aplikasinya?!," kicau Mas Noval Setyawan dengan akun @NopankOpank.
Pak Menteri @rudiantara_id kami bekerja make telegram, kalau mau deteksi teroris kenapa ga diretas saja komunikasinya bukan aplikasinya?!
— Mas Noval Setyawan (@NopankOpank) July 14, 2017
"Sangat disayangkan Telegram akan diblokir oleh Menkominfo. Padahal aplikasi ini memiliki fitur yang tidak dimiliki pesaingnya @rudiantara_id," kicau akun @isnu.
Sangat disayangkan Telegram akan di blokir oleh menkominfo. Padahal aplikasi ini memiliki fitur yang tdk dimiliki pesaingnya @rudiantara_id
— Isnu #HOKI (@isnu) July 14, 2017
Pemerintah mulai memblokir situs web Telegram pada hari ini. Domain web.telegram.org berada dalam daftar pengaduan sebagai situs terlarang di Trust+ Positif Kementerian Kominfo. Sedangkan aplikasi mobile Telegram masih bisa digunakan.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, membenarkan pemblokiran tersebut. Namun ia belum bersedia mengungkapkan rincian pemblokiran.
Baca Juga
"Ya benar, nanti akan kami sampaikan keterangannya," tutur Noor Iza.
Selama ini Telegram disebut sebagai layanan yang menjadi alat komunikasi teroris, tetapi belum diketahui apakah hal ini menjadi penyebab pemblokiran Telegram di Indonesia. Sepak terjang Telegram memang selalu menarik perhatian, terlebih karena sikap perusahaan yang tidak ingin berbagi data para penggunanya dengan pemerintah.
Telegram adalah layanan pesan singkat gratis berbasis cloud, yang tersedia di sejumlah platform, termasuk iOS dan Andorid. Telegram diluncurkan pada 2013 oleh dua orang bersaudara, Nikolai dan Pavel Durov, yang sebelumnya mendirikan VKontakte.
Telegram memiliki kantor pusat di Berlin, Jerman. Tapi sampai saat ini, layanan tersebut tidak mengungkapkan lokasi rinci kantor atau badan hukum yang mereka gunakan dengan alasan untuk melindungi tim dari pengaruh yang tidak perlu dan para pengguna dari permintaan data pemerintah.
(Din/Isk)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: