Sukses

Ini 11 Subdomain Telegram yang Diblokir Kemkominfo

Berikut 11 subdomain Telegram yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Layanan chat Telegram via situs web resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemerintah telah menginstruksikan operator telekomunikasi untuk memblokir akses layanan chat asal Rusia ini.

Menurut pantauan tim Tekno Liputan6.com pada Jumat (14/7/2017) sore, pengguna layanan Telkom, Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo sudah tidak bisa mengakses Telegram via situs web di mobile maupun dekstop.

Adapun, instruksi pemblokiran dikirimkan melalui email kepada operator. Hal ini berdasarkan informasi isi email yang diterima tim Tekno Liputan6.com dari sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya. 

"Yang terhormat, penyelenggara ISP (Internet Service Provider), dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 situs yang mengandung konten ilegal menurut UU ITE ke dalam sistem filtering setiap ISP," demikian isi instruksinya.

Lebih lengkapnya, berikut daftar ke-11 subdomain Telegram yang diblokir pemerintah:

1. t.me
2. telegram.me
3. telegram.org
4. core.telegram.org
5. desktop.telegram.org
6. macos.telegram.org
7. web.telegram.org
8. venus.web.telegram.org
9. pluto.web.telegram.org
10. flora.web.telegram.org
11. flora-1.web.telegram.org

Juru bicara Kemkominfo, Noor Iza sebelumnya mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena aplikasi Telegram sudah dipakai teroris jaringan radikalisme untuk beroperasi. 

"Ya, memang benar. Kemkominfo sudah meminta pemblokiran tersebut. Sebentar lagi, kami akan sampaikan keterangan (resmi)," ujar Noor saat dihubungi Tekno Liputan6.com.

Untuk diketahui, Trust+ merupakan lembaga penanganan situs bermuatan negatif yang ada di bawah naungan Kemkominfo.

(Cas/Why)

Video Terkini