Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi Telkomsel langsung menjalankan perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akses terhadap layanan Telegram via situs web.
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah tak memungkiri adanya penurunan trafik data saat dilakukan pemblokiran sebuah layanan. Namun, perusahaan tak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurut Ririek, upaya pemblokiran situs web Telegram adalah langkah tepat untuk menghindari adanya dampak negatif. Apalagi, Telegram tak termasuk dalam lima besar aplikasi yang paling banyak diakses pengguna Telkomsel.
Advertisement
Baca Juga
"Telegram tidak masuk top 5 (aplikasi paling banyak dipakai pengguna Telkomsel). Penggunanya tidak seberapa banyak," kata Ririek dijumpai di Kawasan SCBD Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ia pun berpendapat atas pemblokiran Telegram. "Itu sesuatu yang harus dilakukan karena dampaknya negatif. Tanpa itu pun (perintah pemblokiran oleh pemerintah) kami telah mempromosikan internet baik. Itu merupakan bentuk lain dari mengontrol akses terhadap konten negatif," kata Ririek.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki daftar layanan-layanan yang bisa dipakai untuk menyebar konten negatif, salah satunya dipakai untuk menyebarkan terorisme dan paham radikalisme.
"Kemkominfo sudah punya list (aplikasi) dari laporan masyarakat. Sistemnya yang diatur kemudian. Misalnya, memblokir akses ke situs. Itu juga diharapkan akan memberikan pemahaman bagi pengguna. Masyarakat perlu filter," kata dia.
Mekanisme pemblokiran pun, kata Ririek, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah pemerintah yang melakukan pemblokiran dan kedua operator yang melakukan pemblokiran.
Selama beberapa tahun terakhir, Telkomsel telah menggaungkan kampanye internet baik. Program CSR Telkomsel ini bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan internet dengan baik.
"Paling tidak (dengan program internet baik) kesadaran orangtua menjadi lebih tinggi karena ada do and don't-nya. Jadi mereka bisa tahu apa yang perlu dilakukan," katanya.
Sekadar diketahui, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap akses Telegram per Jumat 14 Juli 2017. Kendati demikian, aplikasi Telegram di smartphone masih bisa dilakukan.
(Tin/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: