Sukses

Permen OTT Belum Rampung, Kemkominfo Tunggu Otoritas Fiskal

Padahal sebelumnya, Kemkominfo menargetkan akan menerbitkan Permen OTT pada semester pertama 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, belum bisa mengungkap kapan Peraturan Menteri (Permen) penyedia layanan over-the-top (OTT).

Saat ditemui usai acara peresmian Google Lounge di Menara by Kibar, Jakarta, pria yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan Kemkominfo masih harus berkoordinasi dengan otoritas fiskal. Sebab itu, Permen OTT menurutnya bukan hanya menjadi urusan Kemkominfo.

"Kami bisa saja mengeluarkan Permen OTT, tapi itu enforceable (bersifat ditegakkan) atau tidak? Saya kan harus bekerjasama dengan kebijakan otoritas fiskal, jadi perampungannya harus bareng-bareng," kata Chief RA kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (19/7/2017).


Bagaimana pun, ia menegaskan dirinya tetap ingin Permen OTT dikeluarkan secepat mungkin. "Ya biar gampang dan jelas, saya ingin siapa pun OTT yang beroperasi di sini, kantornya juga harus ada di Indonesia," lanjut Chief RA.

"Kenapa harus ada di sini? Ada beberapa alasan, pertama masalah customer service. Jangan sampai seperti kita sama Telegram, udah setahun lebih komunikasi nggak jelas. Udah gitu, masyarakat Indonesia kan lebih nyaman jika OTT resmi buka kantor di sini. Kedua, dari sisi hak dan kewajiban hukum, ketiga masalah pajak," ia menekankan.

Sekadar diketahui, salah satu poin tentang OTT asing yang beroperasi di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) No 36 /2016, OTT asing wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. BUT tersebut didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Menkominfo sendiri sebetulnya menargetkan Permen OTT diterbitkan pada semester pertama 2017. Diketahui, Permen itu masih berupa uji publik yang diumumkan pada April 2016.

Ia enggan menjabarkan alasan mengapa Permen OTT yang kelak mengatur Google dkk itu kembali molor. Ia hanya mengungkap, ada beberapa hal yang harus 'dirapikan' sebelum Permen OTT diterbitkan.

(Jek/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini: