Sukses

Kemkominfo Cabut Blokir Situs Web Telegram

Kemkominfo menyebutkan bahwa situs web Telegram sudah dinormalisasi alias pemblokirannya sudah dibuka.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah melakukan normalisasi situs web Telegram alias pemblokirannya sudah dibuka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza saat ditemui oleh tim Tekno Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

"Telegram sudah dibuka. Informasi lebih lanjut nanti ya, menyusul statement resmi," ungkap Noor.

Tim Tekno Liputan6.com sempat mencoba mengakses 11 Domain Name System (DNS) situs web Telegram yang diblokir oleh Kemkominfo. Namun, seluruhnya belum bisa diakses.  

Adapun koneksi seluler yang sudah mencabut blokir DNS situs web Telegram adalah XL, sedangkan sisanya diketahui masih menutup akses. Tampaknya, Kemkominfo belum sepenuhnya melakukan normalisasi situs web Telegram. 

Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan melakukan normalisasi situs web Telegram yang sebelumnya sempat diblokir.

Salah satu solusi yang ditawarkan Telegram adalah dengan menyediakan channel khusus agar Kemkominfo dan Telegram dapat saling berkomunikasi. Jadi, tim dari Kemkominfo dapat langsung melaporkan channel yang dipakai sebagai saran propaganda terorisme.

"Lewat channel ini, kami bisa lebih cepat merespons laporan dari Kemkominfo terkait kanal-kanal yang menjadi sarana propaganda terorisme. Dengan begitu, proses penutupan dapat dilakukan sesegera mungkin. Kami juga sudah punya anggota tim berbahasa Indonesia," ujar CEO Telegram Pavel Durov saat bertemu dengan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Sementara, Menkominfo Rudiantara mengatakan, "semua stakeholder harus bersama-sama. Kalau SOP-nya sudah dibuat, jelas nama contact person dan service level-nya berapa lama, seperti saat akan menutup channel yang memuat konten negatif," terangnya.

Sebagai informasi, Kemkominfo memang telah melakukan pemblokiran situs web Telegram pada bulan lalu. Pemblokiran itu dilakukan karena layanan pesan instan tersebut kerap digunakan untuk menyebarkan propoganda, radikalisme, dan terorisme. *

(Dam/Jek/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini: