Liputan6.com, Jakarta - Internet bukan lagi milik orang dewasa. Banyak anak-anak yang kini mengakses internet. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama stakeholder yang peduli anak, menyusun buku Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Internet.
Hal tersebut lantaran melindungi anak-anak bukan hanya tugas satu stakeholder, melainkan berbagai pihak, termasuk operator telekomunikasi yang jadi gerbang terhadap diaksesnya layanan internet.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengajak seluruh operator telekomunikasi ikut serta bergabung dalam tugas tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Operator bisa membuat ini (menghadirkan layanan khusus anak-anak) menjadi peluang bisnis. Seperti film, kan ada kategorinya. Nah, operator juga bisa memberi layanan internet sesuai usia anak-anak. Yang langganan internet orangtua, tetapi kalau ada operator yang punya layanan orangtua, pasti akan langsung beli," kata Semmy di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, layanan bisa berupa sebuah SIM Card khusus sehingga anak-anak tidak bisa mengakses konten-konten dewasa. "Konten dewasa yang dimaksud adalah konten dewasa lain, walaupun bukan konten pornografi karena memang sudah dilarang," kata Semmy.
Ia menilai operator seharusnya bisa menangkap peluang bisnis layanan khusus anak-anak karena orangtua pasti banyak yang akan menggunakan layanan tersebut.
"Kalau masyarakat langganan layanan ini, mereka bisa menyambut dengan antusias, apalagi sifat naluriah orangtua adalah melindungi anaknya. Jadi dengan layanan ini, sifatnya operator sebagai filter terhadap konten-konten dewasa," ujarnya.
Apalagi, tambah Semmy, pengguna internet dari kalangan anak di bawah 13 tahun cukup banyak sehingga akan menguntungkan operator jika mereka membuatkan layanan khusus anak-anak.
(Tin/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: