Liputan6.com, Jakarta - Apple baru saja merilis varian iPhone terbaru yaitu iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (iPhone ten). Meskipun belum diketahui kapan masuk ke Indonesia, rupanya pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap 'menyambutnya'.
Melalui Twitter-nya, Ditjen Pajak mengingatkan calon pembeli untuk melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. 👌#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017. Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak.
Advertisement
Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Baca Juga
Seperti yang diketahui, iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS) saja, iPhone X 64 GB dijual US$ 999, atau sekitar RP 13 juta, sedangkan versi 256 GB mencapai US$ 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.
Harga itu belum termasuk hitungan lain sebelum masuk Indonesia. iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X menghadirkan sejumlah fitur dan kelebihan yang canggih.
Dari segi layar, iPhone X menghadirkan teknologi Super Retina dengan konsep desain layar OLED berbingkai tipis. Diperkuat chip A11 Bionic berbasis Neural Engine, performa iPhone X diklaim lebih baik dari pendahulunya.
Belum lagi sejumlah fitur lain seperti Augmented Reality (AR), Face ID, dan pengisian daya nirkabel bakal memikat calon pengguna.
(Theofilus Ifan Sucipto/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: