Sukses

Pemerintah Buka Lelang Frekuensi 2.1GHz dan 2.3GHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2.100 dan 2.300MHz.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2.100MHz dan 2.300MHz.

Bersamaan dengan itu, Menkominfo Rudiantara menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.100MHz dan Pita Radio 2.300MHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Seleksi ini bertujuan menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam meningkatkan kapasitas jaingan mereka. Selain itu, juga untuk mencapai target minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

"Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya," tulis Kemenkominfo dalam keterangan resminya, Sabtu (30/9/2017).

Objek seleksi dalam lelang ini adalah:

1. Pita frekuensi radio 2.100MHz, yang terdiri dari dua blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975MHz berpasangan dengan 2160-2165MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165–2170MHz (Blok 12).

2. Pita frekuensi radio 2.3GHz, yang terdiri dari satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

 

2 dari 2 halaman

Ketentuan seleksi

Kemenkominfo membuat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh semua peserta lelang rekuensi ini. Berikut beberapa ketentuan seleksinya:

1. Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

2. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Gugur pada tahapan Evaluasi Administrasi, metode Sistem Penawaran Harga pada tahapan Lelang Harga, dan metode Sistem Penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis (jika diperlukan)

3. Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan satu blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.100MHz atau pita frekuensi radio 2.300MHz

4. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.100MH dan Pita Frekuensi Radio 2.300MHz  Tahun 2017.

Selengkapnya dapat Anda simak dengan mengunjungi tautan ini

(Din/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: