Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya membuka lelang frekuensi di blok 2.100MHz/2.1GHz dan 2.300MHz/2.3GHz. Adapun harga dasar lelang untuk frekuensi 2.100MHz adalah Rp 296,742 miliar, sedangkan frekuensi 2.300MHz adalah Rp 366,720 miliar.
Menurut Menkominfo Rudiantara, acuan harga tersebut didasarkan pada harga paling tinggi yang dibayarkan oleh operator telekomunikasi di masing-masing frekuensi.
"Aturannya adalah minimal harus sama dari harga yang dibayarkan saat ini," ujarnya saat ditemui di peluncuran program Siber Berkreasi di Jakarta, Senin (2/10/2017). Selain itu, teknologi yang berbeda di masing-masing frekuensi juga menjadi patokan penentuan harga.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, frekuensi 2.100MHz menggunakan moda Frequency Division Duplexing (FDD) berpasangan pada rentang 1970–1975MHz dengan 2160-2165MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165–2170MHz (Blok 12). Sementara frekuensi 2.300MHz memiliki moda Time Division Duplexing (TDD) dengan lebar frekuensi 30MHz.
"Dari sisi teknologi, memang harga 2.1GHz dan 2.3GHz berbeda. Yang satu menggunakan TDD dan satunya FDD berpasangan," jelasnya. Kedua faktor itulah yang kemudian menjadi penentu harga dasar penawaran lelang.
Bersamaan dengan pembukaan ini, Menkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.100MHz dan Pita Radio 2.300MHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Seleksi ini bertujuan menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam meningkatkan kapasitas jaingan mereka. Selain itu, juga untuk mencapai target minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.
"Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya," tulis Kemkominfo dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
(Dam/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: