Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.
""Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com beberapa hari lalu.
Aturan registrasi pelanggan prabayar ini sebenarnya sudah digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu tepatnya pada 2005. Namun, ketika itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tak mendukung.
"Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo pada 2005, sudah lebih dari 11 tahun, tapi implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat. Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi lebih baik," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Tak Bisa Pakai KTP dan KK Palsu
Mengingat registrasi data kependudukan ini memakai KTP elektronik sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia, data tak dapat dipalsukan.
Nantinya, operator seluler juga akan memvaldidasi berdasarkan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum melakukan aktivasi nomor ponsel pelanggan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga memastikan masyarakat tak perlu khawatir saat data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menuturkan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut," ujarnya.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement