Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kendaraan roda empat yang biasa melintasi jalanan utama Jakarta pasti sudah tak asing dengan peraturan Ganjil Genap. Peraturan ini membatasi pengguna mobil yang dapat melalui sejumlah jalanan berdasarkan pelat nomornya.
Kendati sudah berlaku cukup lama, nyatanya belum seluruh pengguna kendaraan yang melintas tahu dengan peraturan ini. Karenanya, tak jarang masih ditemukan pengendara yang melanggar aturan ini.
Advertisement
Baca Juga
Beruntung, pengguna Waze kini dapat memantau rute Ganjil Genap tersebut melalui perangkatnya. Hal ini dimungkinkan sebab Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menggandeng aplikasi navigasi berbasis komunitas tersebut.
Melalui fitur ini pengguna dapat diarahkan melalui jalan yang sesuai dengan nomor kendaraannya. Dengan demikian, pengguna tak perlu pusing mencari jalan alternatif apabila saat itu kendaraannya tak dapat melalui rute Ganjil Genap.
Lantas, seperti apa cara untuk memanfaatkan fitur ini? Berikut ini ada cara mudah untuk menggunakan fitur tersebut bagi pengguna yang belum mengetahuinya.
1. Pengguna masuk ke menu 'Setting' di Waze.
2. Buka 'Navigasi'.
3. Lalu pilih 'License plate restriction'.
4. Masukkan dua digit angkat terakhir nomor plat kendaraan.
5. Nantinya, Waze akan otomatis mengarahkan rute lintasan yang menyesuaikan implementasi ganjil genap.
Bagaimana, mudah bukan? Selamat mencoba.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â