Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru akan memberlakukan registrasi kartu prabayar dengan data kependudukan NIK dan nomor KK pada 31 Oktober 2017. Namun begitu, Cukup banyak pengguna ponsel yang melakukan registrasi sejak adanya pengumuman registrasi prabayar.
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza mengatakan, meskipun aturan registrasi kartu prabayar berlaku per 31 Oktober, pengguna sudah bisa melakukan registrasi ulang mulai sekarang.
Advertisement
Baca Juga
Pantauan di media sosial, Senin (23/10/2017), tidak semua pengguna yang melakukan registrasi kartu prabayar berhasil. Sebagian dari mereka mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Noor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar.
"Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," kata Noor Iza saat dikonfirmasi Tekno Liputan6.com.
Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," tuturnya.
SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Dengan demikian, kata Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.
Hal lain yang bisa dilakukan jika proses registrasi kartu SIM prabayar gagal setelah lima kali mencoba adalah dengan mendatangi gerai operator yang bersangkutan. Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, "kalau registrasi gagal setelah lima kali mencoba, pengguna bisa datang ke gerai operator yang bersangkutan," katanya saat dihubungi.
Sekadar informasi, jika proses registrasi kartu SIM gagal, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar. Dengan demikian, calon pelanggan (pelanggan baru maupun lama) bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan hingga proses validasi data kependudukan tervalidasi dengan data yang ada di Dukcapil.
Beda Format Registrasi Antaroperator
Hal lain yang bisa menjadi penyebab kegagalan registrasi kartu prabayar menurut Noor Iza adalah format registrasi yang berbeda antaroperator. Pengguna yang registrasi harus menyesuaikan dengan format yang diberikan operatornya.
Pada dasarnya, kata Noor, data yang dibutuhkan dalam registrasi kartu prabayar hanya dua, yakni nomor NIK yang tertera di KTP dan nomor KK. Artinya, tidak masalah bila operator memberlakukan format registrasi berbeda.
"Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, tapi operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa berbeda. Nanti tanggal 30 Oktober, operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Kemkominfo selama ini menyampaikan format registrasi kartu prabayar, yakni NIK#NomorKK#. Sementara, pelanggan lama memiliki format ULANG#NIK#NomorKK#.
Masing-masing operator punya format berbeda. Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#. Format pengguna XL Axiata adalah Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.
Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.
XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement