Liputan6.com, Cupertino - Animoji adalah salah satu fitur andalan yang hadir di iPhone X. Dengan fitur ini, pengguna bisa membuat emoji bergerak sesuai dengan ekspresi wajahnya.
Apple diketahui memanfaatkan software facial recognition yang dapat mengubah raut wajah penggunanya menjadi sebuah emoji.
Sayangnya, Animoji malah mendapat gugatan dari sebuah perusahaan teknologi asal Jepang bernama Emonster. Gugatan dilayangkan lantaran merek dagang "Animoji" milik Emonster digunakan tanpa izin oleh Apple.
Advertisement
Menurut informasi yang dilansir The Verge pada Rabu (25/10/2017), Emonster yang bermarkas di Tokyo itu mendaftarkan gugatan di pengadilan federal Amerika Serikat (AS).
CEO Emonster Enrique Bonansea, yang merupakan warga negara AS, menuding Apple 'mencuri' merek Animoji dengan sengaja.
Alasan gugatan didasari karena Apple tidak berinovasi sama sekali dengan Animoji. Baik nama dan fungsi dari Animoji ini sebetulnya sudah ada dari Emonster.
"Apple jelas-jelas tahu kalau Animoji ini dimiliki oleh kami, bahkan ada aplikasi (Animoji) di App Store," tulis Emonster dalam keterangan tertulisnya.
Tak cuma itu, Emonster juga menuduh Apple sempat menawar demi membeli merek dagang Animoji. Pada akhirnya, tawaran ditolak Emonster karena mereka ingin Animoji cuma ada di bawah pihaknya.
Walau Emonster sudah memiliki merek dagang Animoji sejak 2015, Apple ternyata juga telah melayangkan petisi untuk Emonster agar membatalkan merek dagang Animoji.
Apple berdalih, Emonster mendaftarkan merek dagang Emoji terhadap segmen bisnis yang tidak eksis. Jadi, seharusnya Emonster tidak memiliki merek dagang tersebut.
Aplikasi Animoji besutan Emonster sendiri dirilis sejak 2014. Fungsinya memang mirip dengan Animoji yang ada di iPhone X, yakni mengirimkan animasi emoji bergerak. Bedanya ia muncul dalam format animasi GIF.
Selain itu, prosesnya agak kompleks. Pengguna harus mengirimkan emoji bergerak dengan baris kode, seperti di Phyton atau Javascript.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: