Liputan6.com, Jakarta - Mulai 31 Oktober ini, pelanggan wajib melakukan registrasi kartu prabayar, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru. Namun, menurut Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, belum semua pelanggannya tahu mengenai aturan tersebut.
Ditemui usai konferensi pers pengumuman pemenang lelang 2.3GHz, Ririek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang 31 Oktober, seperti sosialisasi di gerai-gerai miliknya.
Advertisement
Baca Juga
“Kendalanya sejauh ini yang kami temui, masih banyak pelanggan yang tidak hafal nomor KK (Kartu Keluarga). Karena itu (KK) bukan seperti KTP yang selalu dibawa kemana-mana,” ujar Ririek di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.
“Kami coba maksimalkan (registrasi pelanggan selesai) sampai Februari,” ucap Ririek.
(Cas/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: