Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar resmi berlaku mulai hari ini, 31 Oktober 2017. Seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan kembali nomornya, baik via SMS maupun situs web operator bersangkutan.
Baca Juga
Advertisement
Sebetulnya, pelanggan sudah bisa registrasi ulang sejak beberapa hari lalu. Namun, sejumlah pengguna mengaku gagal melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.Â
Hal ini diketahui dari cuitan sejumlah warganet yang mengeluhkan sulitnya registrasi di linimasa Twitter. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), pengguna operator Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren.Â
Slmt sore min @Telkomsel , tadi pagi sy registrasi ulang nomor via online, tp blm terima verifikasi. Sdgkn via sms gagal. Mohon dibantu. Tq
— Rose Natalie 99 (@rose_xmasplum) October 31, 2017
@myXLCare min kok registrasi ulang ke 4444 gagal terus ya? padahal formatnya sdh sesuai
— ๑Yuni Nurlaelasari๑ (@yuneeys) October 31, 2017
Min kenapa registrasi lewat website gagal mulu? @triindonesia
— Alfin Priyanto (@AlfinPriyanto) October 31, 2017
Kami mencoba meminta klarifikasi dari sejumlah operator. Telkomsel misalnya. Dalam pernyataan resmi yang kami terima, VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.
"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.
Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017.
"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.
Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengungkap pihaknya saat ini masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.
"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.Â
Sanksi Tegas
Sekadar diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
(Cas/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â