Liputan6.com, Jakarta Pemilik kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi NIK dan nomor KK. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah, maka ada sanksi yang bisa didapatkan pengguna.
VIDEO: Hati-Hati, Tak Registrasi Kartu SIM Bisa Kena Sanksi Ini
Pemilik kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi NIK dan nomor KK.