Sukses

Ini 5 Stiker Chat Favorit Presiden Jokowi

Masih dalam rangka Sumpah Pemuda, Presiden Jokowi telah memilih stiker favoritnya yang ada di LINE Messenger.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu layanan pesan instan LINE Messenger memperkenalkan stiker Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk edisi Sumpah Pemuda. Presiden Jokowi tercatat menjadi presiden pertama yang memiliki stiker LINE. 

Masih dalam perayaan Hari Sumpah Pemuda, kali ini LINE Indonesia bersama Kantor Staf Kepresidenan merilis delapan stiker bertema Sumpah Pemuda yang menjadi pilihan favorit Presiden Jokowi. 

Kedelapan stiker ini termasuk dari set stiker Edsants, Segocha, dan Ichi Hikaru yang dipilih karena sesuai dengan tema Sumpah Pemuda sekaligus ekspresi-ekspresi yang sering Presiden Jokowi lontarkan. Contohnya, "Kerja, kerja, kerja" dan "Mau Sepeda?". Adapun, seluruh stiker tersebut juga mendapat suara terbanyak pada voting publik 5 Oktober lalu.

Set stiker edisi Sumpah Pemuda ini merupakan stiker pertama yang menampilkan kepala negara sebagai karakter stiker LINE sebagai bentuk dorongan bagi generasi muda Indonesia untuk menyebarkan aspirasi positif.

"Kami harap para pemuda-pemudi Indonesia dapat terinspirasi untuk membuka wawasan mengenai potensi dunia kreatif digital di Indonesia serta mendorong mereka tak hanya sebagai insan kreatif, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi digital yang produktif dan inspiratif dalam menghasilkan konten positif," ujar Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia dalam keterangan resmi kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (1/11/2017).

Stiker chat favorit Presiden Jokowi di LINE Messenger. (Foto: LINE)

"Semoga semakin banyak talenta lokal yang terinspirasi untuk menghasilkan karya yang positif di dunia digital dan terus berkontribusi untuk Indonesia," tambah Revie Sylviana, Business Development Director LINE Indonesia.

Stiker "LINE X Presiden Jokowi: Edisi Sumpah Pemuda" karya Edsants, Segocha, dan Ichi Hikaru sudah bisa kamu unduh secara gratis di aplikasi LINE sejak 31 Oktober 2017 selama 30 hari, dan dapat digunakan selama 90 hari dihitung dari hari pengunduhan. 

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut: