Sukses

Top 3: Serba-Serbi Registrasi Kartu SIM Prabayar Paling Hits

Berbagai informasi seputar registrasi kartu SIM prabayar masih diburu oleh pembaca Tekno Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai informasi terkait registrasi kartu SIM prabayar yang berlaku sejak 31 Oktober 2017 kemarin, masih diburu oleh pembaca Tekno Liputan6.com.

Artikel seputar tata cara pendaftaran ulang, skema pemblokiran, hingga informasi yang perlu diketahui soal registrasi kartu prabayar menghiasi berita terpopuler hingga Kamis (2/11/2017. 

Untuk mengetahui selengkapnya, simak rangkuman tiga artikel terpopuler berikut ini:

1. HEADLINE: Fakta Vs Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar

Banyak berita bohong alias hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.

Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Selanjutnya baca di sini

2. Hoax Registrasi Kartu SIM, Kemkominfo Bantah Kurang Sosialisasi

Program registrasi kartu SIM prabayar diiringi dengan banyaknya hoax mengenai hal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) membantah berbagai hoax itu muncul lantaran pemerintah dan operator seluler kurang sosialisasi.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan pemerintah dan operator seluler terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program tersebut.

Kemunculan hoax justru dinilai sebagai kemungkinan besarnya antusisme masyarakat, sehingga banyak orang tak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut.

Selanjutnya baca di sini

3. Kemkominfo: Jangan Terkecoh Hoax Registrasi Kartu SIM

Proses registrasi kartu SIM prabayar yang dimulai pada Selasa (31/10/2017), memicu berbagai respon dari masyarakat termasuk beredarnya berbagai berita bohong alias hoax.

Salah satu hoax yang saat ini banyak beredar yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) disebut tidak memberlakukan program registrasi tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftarkan nomor kartu SIM prabayar mereka.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo bekerjasama dengan para operator seluler. Ia pun mengimbau masyarakat jangan sampai terkecoh hoax tersebut.

Selanjutnya baca di sini

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Â