Sukses

5 Informasi Hoax Registrasi Kartu SIM yang Wajib Kamu Tangkal

Jangan terkecoh! Ada banyak informasi hoax seputar registrasi ulang kartu SIM yang merugikan, Berikut daftarnya yang perlu kamu tangkal.

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang digelar sejak Senin (31/10/2017) ternyata juga diramaikan dengan beredarnya berita bohong alias hoax.

Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat agar tak termakan informasi hoax soal registrasi kartu SIM prabayar.

Karena, jika sudah demikian, ini jelas akan menghambat proses registrasi kartu SIM prabayar. Oleh karena itu, Kemkominfo menegaskan masyarakat harus cermat membaca berita dan mem-filter informasi mana yang bersifat akurat dan mana yang hoax.

Dalam hal ini Tekno Liputan6.com merangkum beberapa informasi hoax seputar registrasi kartu SIM prabayar yang wajib kamu tangkal. Ada lima (5) informasi hoax. Apa saja? Berikut daftarnya.

2 dari 6 halaman

Registrasi Ulang Tidak Wajib

Berita hoax yang baru-baru ini menyebar adalah Kemkominfo disebut tidak memberlakukan program registrasi tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftarkan nomor kartu SIM prabayar mereka.

Pada kenyataannya, informasi tersebut jelas tidak benar. Seperti dijelaskan Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, pemerintah lewat Kemkominfo mewajibkan masyarakat untuk registrasi ulang. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan nomor pengguna seluler.

Sementara Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo bekerja sama dengan para operator seluler. Ia pun mengimbau masyarakat jangan sampai terkecoh hoax tersebut.

"Kami nyatakan bahwa berita simpang siur seperti itu adalah hoax, masyarakat jangan percaya. Informasi yang benar hanya berasal dari Kemkominfo dan operator seluler," tutur Nooz Iza kepada Tekno liputan6.com.

3 dari 6 halaman

Berakhir pada 31 Oktober 2017

Berikutnya adalah berita hoax yang mengungkap registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir pada 31 Oktober 2017.

Faktanya, tanggal tersebut adalah hari pertama pelaksanaan registrasi ulang. Kemkominfo menegaskan, tenggat waktu pendaftaran justru baru mulai berjalan sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2017 mendatang.

Lantas, apa yang terjadi jika pengguna seluler tidak mendaftar ulang nomornya setelah 28 Februari 2017? Ramli menjelaskan, sanksi akan diterapkan bertahap.

Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, pengguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

4 dari 6 halaman

Data Disalahgunakan

Berita soal data pengguna saat registasi ulang akan disalahgunakan operator juga merupakan informasi hoax.

Ramli berujar, operator berhak memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan data pelanggannya sesuai ISO 270001. Selain operator, bank serta pihak pemegang data konsumen juga diwajibkan untuk menjaga keamanan data.

Noor Iza juga menegaskan data-data masyarakat yang disertakan dalam registrasi kartu SIM tidak akan disalahgunakan.

Menurutnya, operator seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.

5 dari 6 halaman

Format Registrasi

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut format registrasi kartu SIM yang benar pada masing-masing operator:

Format registrasi untuk pelanggan baru

1. Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

 

6 dari 6 halaman

Nama Ibu Kandung

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung.

Untuk menepis isu tersebut, Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagikan," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit.

Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut: