Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan per 7 November 2017 pukul 12.30 WIB, sudah ada 46,5 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kendati banyak pelanggan yang berhasil melakukan registrasi, sekitar 20 persen pelanggan disebut-sebut mengalami kegagalan saat registrasi. Apa yang membuat registrasi gagal?
Baca Juga
Diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kegagalan registrasi kartu SIM salah satunya dikarenakan kesalahan saat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Advertisement
Menurut Zudan, nomor NIK dan KK sangat panjang, masing-masing ada 16 digit sehingga bisa jadi ada kekeliruan saat memasukkan angka-angka tersebut. Oleh karena itu, Zudan meminta pelanggan prabayar untuk lebih teliti saat memasukkan nomor KK dan NIK.
Kegagalan registasi juga bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara NIK dan KK dengan database Dukcapil sehingga menyebabkan registrasi kartu SIM prabayar gagal.
"Bisa karena nomor KK yang dimasukkan sudah tidak valid atau karena NIK dan KK-nya sudah kami blok karena ada data ganda," kata Zudan di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nomor KK yang tidak valid salah satunya juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal atau saat keluarga tersebut pindah alamat.
"KK ini nomornya sering berganti. Misalnya, kalau kita pindah dari Depok ke Jakarta, nomor KK-nya akan berganti. Selain itu, kalau ada bapak (kepala keluarga) meninggal dan diberikan akta Kematian, otomatis nomor KK juga berubah dalam sistem. Meski print out KK baru belum diterima, nomor KK sudah berubah dalam sistem database Dukcapil," ujar Zudan.
Dia pun menjelaskan, pada prinsipnya nomor KK melekat dengan kepala keluarga. Sehingga saat seorang bapak meninggal dunia, ibu menggantikan posisi bapak sebagai kepala keluarga dan saat itu pula nomor KK berganti. Oleh karenanya, jika ada perubahan anggota keluarga harus dilaporkan ke kecamatan setempat.
Zudan memastikan, jika nomor NIK dan KK yang didaftarkan telah sesuai dengan database Dukcapil, registrasi ulang kartu SIM bakal berhasil.
Fitur Untuk Mengecek Data Terdaftar
Sekadar informasi, operator telekomunikasi sedang menyiapkan sebuah fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah data kependudukannya terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak. Dalam hal ini, data kependudukan mencakup NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan fitur tersebut paling lambat akan hadir pada 20 November 2017.
Ia mencontohkan, jika sebuah NIK dipakai untuk meregistrasi empat nomor kartu SIM, sedangkan pemilik sah NIK hanya meregistrasi dua nomor, operator bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.
Sementara, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, hingga saat ini format untuk cek nomor masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait.
Untuk melakukan unreg atas nomor orang lain yang terdaftar dengan NIK seorang pelanggan, pelanggan yang bersangkutan harus datang ke gerai operator yang bersangkutan.
Dikatakan Ketut, fitur ini hadir belakangan setelah registrasi dilakukan karena selama ini pemerintah ingin fokus ke sosialisasi registrasi dengan validasi data kependudukan.
Namun, dalam perkembangannya, terdapat macam-macam persoalan, seperti hoax hingga mendaftarkan kartu SIM dengan NIK orang lain.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement