Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemilik iPhone asal Fresno, California, memutuskan untuk menggugat Apple setelah perangkat yang dimilikinya terbakar dan meledak hingga menyebabkan luka-luka.
Dikutip dari Softpedia, Rabu (22/11/2017), pengguna bernama Nwabueze Umeh melayangkan gugatan hukum di Fresno Country Superior Court (pengadilan tinggi). Ia menggugat Apple membayar ganti rugi setelah iPhone 6 miliknya meledak pada 20 Mei 2017.
Advertisement
Baca Juga
Anehnya, dokumen gugatan tersebut hanya memberi informasi tak jelas mengenai luka yang dialami Umeh. Kendati begitu, Umeh mengklaim ini adalah gugatan kelima yang dilayangkannya melalui firma hukum Gustafson Nicolai di Los Angeles.
Sejauh ini gugatan hukum serupa yang pernah diajukan tidak hanya ditujukan kepada Apple, tetapi juga melibatkan vendor, toko, dan operator yang menjual iPhone termasuk AT&T dan Verizon. Selain itu, para korban juga mengklaim menderita luka akibat ledakan iPhone, tanpa memberikan bukti spesifik.
Sejauh ini ada tiga korban yang melakukan gugatan hukum, dua orang dewasa dan anak di bawah umur. Seorang penggugat dari Manhattan Beach menjelaskan, perangkatnya meledak saat dikantongi di saku kanan.
Salah satunya mengklaim, perangkat yang meledak telah menyebabkan luka-luka bakar, kecemasan, dan gangguan sistem saraf.
Â
Apple Tak Bereaksi
Apple belum mengeluarkan pernyataan tentang gugatan hukum ini. Bahkan, biasanya perusahaan terkenal ini cenderung tidak memberikan komentar apa pun.
Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa model iPhone memang pernah terbakar atau meledak. Meski begitu, sejauh ini ledakan hanya terjadi pada segelintir perangkat dan bukan dalam jumlah banyak.
Di antara iPhone yang beredar, iPhone 6 Plus disebut-sebut mengalami cacat manufaktur yang membuat perangkat bisa bengkok saat mendapat tekanan kuat.
Cacat manufaktur ini dipercaya sebagai penyebab masalah pada baterai yang akhirnya mengarah ke overheating dan meningkatkan risiko smartphone terbakar dan meledak.
Advertisement
iPhone Meledak
Kasus pengguna menggugat Apple karena sebuah iPhone meledak bukan yang pertama kalinya. Sekitar Juli 2017, Apple juga digugat oleh perusahaan asuransi State Farm dan salah satu nasabahnya di Winsconsin Amerika Serikat, Xai Thao.
Dalam gugatan yang dilayangkan beberapa waktu lalu oleh State Farm dan Thao, disebutkan iPhone 4S miliknya mengalami cacat baterai dan menyebabkan kebakaran di rumah Thao.
Berdasarkan investigasi awal, ditemukan bukti yang dianggap signifikan, terjadinya pemanasan di area baterai iPhone. Hasil investigasi juga mengklaim terdapat sisa korsleting internal pada iPhone lantaran kerusakan baterai. Hal ini diyakini sebagai penyebab kebakaran.
Thao bersikeras, dirinya tidak melakukan hal apa pun yang berpotensi menyebabkan baterai iPhone 4S miliknya terbakar.
Sayangnya, kuasa hukum Thao enggan memberikan tanggapan mengenai investigasi awal yang dilakukan. Serupa, Apple juga tidak memberikan komentar terkait gugatan hukum tersebut.
Terpisah, juru bicara State Farm mengatakan, "Perusahaan jarang memberikan komentar mengenai proses pengadilan dan keterlibatan dalam kasus. Tidak ada yang perlu dijelaskan, hasil investigasi yang berbicara," tuturnya.
Tak diketahui apakah pada gugatan hukum dituliskan kondisi iPhone yang meledak sedang diisi daya sambil digunakan atau tidak. Tidak jelas pula apakah Apple diberi kesempatan untuk memeriksa produk yang meledak itu.
Dalam gugatan, hanya disebutkan iPhone cacat dan berbahaya sejak Thao membelinya pada 2014. Bersama gugatan itu pula, baik Thao maupun perusahaan asuransi menuntut ganti rugi lebih dari US$ 75.000 atau sekitar Rp 1 miliar kepada Apple.
Lantaran gugatan hukum itu tidak dipublikasikan, banyak yang berspekulasi iPhone 4S milik Thao telah meledak beberapa saat setelah dia membelinya, yakni 2014. iPhone 4S juga diketahui bukan iPhone yang sering memicu ledakan sejak dirilis 2011.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut: