Sukses

Cara Cek Nomor Teregistrasi Setiap Operator Seluler

Simak cara mengecek nomor seluler yang sudah diregistrasikan untuk masing-masing operator berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Senin, 20 November lalu, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web. 

Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Tim Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

Berikut daftarnya: 

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2 dari 2 halaman

Jawaban Operator

Dihubungi Tekno Liputan6.com, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia, Arum Prasodjo mengatakan bahwa fitur ini telah resmi ada sejak seminggu lalu. Namun, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan per hari ini.

"Sesuai dengan janji pemerintah, fitur ini dirilis pada 20 November 2017. Nah, kami akan broadcast fitur ini kepada para pelanggan kami supaya mereka bisa cek," jelasnya, Rabu (22/11/2017).

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru. 

(Cas/Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut: