Sukses

Tata Ulang 2.100MHz Dimulai, XL Axiata Akui Tak Ada Kendala

XL Axiata juga mengaku menggelontorkan dana yang lebih rendah untuk tata ulang frekuensi 2.100MHz ini.

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler resmi memulai penataan ulang (refarming) di frekuensi 2.100MHz. Keempat operator yang terlibat dalam tata ulang ini meliputi Indosat Ooredoo, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkomsel, dan XL Axiata. Keempatnya memang mendominasi 90 persen pasar seluler Tanah Air.

Penataan ulang frekuensi 2.1000MHz sendiri bahkan sudah dilakukan beberapa di antara operator tersebut. Indosat Ooredoo contohnya, sudah melakukan penataan ulang di Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah pada Rabu (22/11/2017), lantas sejauh apa persiapan XL Axiata?

Disampaikan Chief Service Management Officer XL Axiata Yessie D Yosetya, pihaknya sejauh ini tidak mengalami kendala saat melakukan tata ulang di frekuensi 2.100MHz.

"Ya, sudah mulai. Enggak ada kendala sama sekali selama di lapangan," ujar Yessie kepada Tekno Liputan6.com usai mengisi acara Lintas Teknologi Solutions Day 2017 di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Wanita berkacamata ini menuturkan, penataan ulang frekuensi 2.1000MHz memang diperlukan. Pasalnya, ia menilai penggunaan frekuensi berkelanjutan akan menguntungkan.

"Makanya diperlukan refarming. Itu sebetulnya sudah (ada) skenario siapa yang menang dan yang harus pindah ke mana. Ini sudah jadi sesuatu yang sudah didiskusikan dan disepakati oleh operator-operator lain,"

Terkait proyeksi dana yang digelontorkan XL Axiata untuk tata ulang tersebut, Yessie mengungkap, jika dibandingkan dengan frekuensi 1.800MHz, dana untuk tata ulang 2.100MHz justru lebih rendah.

"Pokoknya lumayan, tapi kita masih nego juga sama vendornya," pungkas Yessie. Sayang, Yessie tidak mengungkap siapa vendor yang bekerja sama dengan XL Axiata untuk proses tata ulang ini.

 

2 dari 2 halaman

Dasar Keputusan Penataan Ulang

Kegiatan penataan ulang jaringan ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Keduanya sudah ditandatangani sejak 20 November 2017 dan berlaku sejak ditandatangani.

Sekadar informasi, pemenang lelang untuk frekuensi 2.300MHz adalah Telkomsel dengan harga penawaran sebesar Rp 1.007.483.000.000. Untuk frekuensi 2.100MHz, Kemkominfo sudah memilih PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang.

Proses lelang dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas yang terjadi di beberapa kota. Menkominfo Rudiantara menyebut tender tahun ini dapat membantu permasalahan kapasitas yang dialami operator di kota-kota besar.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: