Liputan6.com, Jakarta - Kerja lembur terkadang merupakan hal yang penting dilakukan untuk mempercepat terselesainya pekerjaan. Di Jepang, lembur menjadi salah satu bagian dari budaya kerja.
Selain pekerjaan cepat selesai, lembur juga memiliki sejumlah dampak negatif. Oleh karena itu, sebuah perusahaan Jepang Tensei menciptakan drone yang dirancang untuk membuat pekerja pulang lebih tepat waktu.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Ubergizmo, Senin (11/12/2017), drone ini selain dipakai untuk pengawasan dan keamanan juga digunakan untuk mendorong pekerja pulang tepat waktu.
Pada dasarnya, pesawat nirawak ini akan terbang mengelilingi kantor dan berulang kali memutar lagu "Auld Lang Syne" yang biasa dipakai di Jepang untuk menunjukkan waktu malam atau hari telah berakhir.
Secara teori, musik yang diputar terus menerus oleh drone tersebut membuat karyawan tidak konsen saat bekerja dan membuat mereka memilih untuk ke luar dari kantor.
Taisei berencana membuat layanan drone tersebut tersedia secara luas di Jepang mulai April 2018. Adapun pembayaran per bulannya juga tak mahal bagi perusahaan berskala menengah dan besar, yakni US$ 443 atau sekitar Rp 6 jutaan.
Apalagi, pengeluaran sewa drone tersebut diklaim akan meningkatkan kesehatan para karyawan dan menciptakan gaya hidup yang lebih baik.
Terbangkan Drone Sembarangan Bisa Dipenjara
Meski bermanfaat, pengguna tak bisa sembarangan menerbangkan drone. Banyaknya perusahaan teknologi yang telah menghadirkan drone dengan harga terjangkau dan membuat regulator menyusun sejumlah kebijakan terkait penerbangan drone.
Tujuan regulasi ini adalah untuk menentukan bagaimana drone dipakai oleh penggunanya. Misalnya, terkait dengan beberapa area yang boleh dilintasi drone.
Merujuk laporan Ubergizmo, mereka yang menerbangkan drone di area terlarang bisa saja dihukum penjara.
Beberapa tempat yang tak boleh dipakai menerbangkan drone misalnya di bandara atau kantor-kantor milik pemerintah.
Beberapa bulan lalu, House and Senate (DPR) Amerika Serikat meminta agar tempat-tempat yang berhubungan dengan fasilitas perminyakan, seperti kilang minyak tak boleh dilintasi oleh drone. Para anggota parlemen meminta agar fasilitas itu masuk dalam daftar daerah yang tak boleh dilintasi drone.
Dengan demikian, setiap orang yang menerbangkan sebuah drone dengan ketinggian di bawah 400 kaki di atas bangunan-bangunan yang disebutkan akan dianggap melakukan pelanggaran. Para penerbang drone juga berpotensi untuk mendekam di penjara hingga 180 hari.
Beberapa fasilitas penting yang tak boleh dilintasi pesawat nirawak di antaranya adalah pembangkit listrik, bendungan, dan kilang minyak. Senat Amerika Serikat telah mengesahkan RUU tersebut.
Meski belum jadi peraturan legal, siapa pun yang menerbangkan drone harus berhati-hati agar tak melanggar aturan yang telah dibuat.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement