Sukses

KPPU: RPM Jastel Harus Ciptakan Iklim Usaha Sehat

KPPU mengundang Kemkominfo untuk meminta penjelasan rinci terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Jasa Telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah agar rencana revisi Keputusan Menteri (KM) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat menjunjung tinggi iklim usaha yang sehat. 

Pasalnya, menurut Ketua Komisi KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, ada sejumlah poin RPM Jasa Telekomunikasi yang dinilai dapat mengarah pada persaingan tidak sehat di industri.

Misalnya, apabila RPM ini memperbolehkan pelaku usaha jasa telekomunikasi menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan, Kemkominfo harus memastikan kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha lain.

"KPPU meminta agar penyewaan jaringan telekomunikasi dilaksanakan secara business-to-business (B2B). Artinya, operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dapat mengatur struktur biaya masing-masing tanpa ada operator penyelenggara jaringan yang dirugikan," terang Syarkawi.

Tak hanya itu, jika informasi biaya dan kapasitas sewa jaringan operator wajib dibuka dalam RPM Jasa Telekomunikasi, hal ini dapat melanggar UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Rahasia Dagang.

"Jika strategi terkait harga dan pengaturan kapasitas diketahui, ini dapat melanggar UU dan semua pelanggaran ini dapat mengarah ke tiindakan kartel. Kerahasiaan perusahaan itu dijamin oleh UU. Harusnya PM yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada, tegasnya. 

2 dari 2 halaman

Undang Kemkominfo Bahas RPM

KPPU juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi ini dapat adil bagi pelaku usaha telekomunikasi. 

Namun, pihaknya menyayangkan Kemkominfo tidak berdiskusi dahulu dengan KPPU terkait rencana ini. Padahal, biasanya Kemkominfo akan berdiskusi apabila merancang kebijakan telekomunikasi.

"Untuk itu, Rabu besok, kami mengundang Kemkominfo untuk meminta penjelasan rinci tentang rencana penerbitan RPM ini. Kami akan memastikan aturan yang dibuat Kemkominfo mendukung iklm persaingan sehat atau tidak," tutur Syarkawi dalam keterangannya.

Kemkominfo diketahui telah menggelar rapat untuk membahas RPM Jasa Telekomunikasi berdasarkan konsultasi publik yang dilakukan bersama seluruh operator telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu lalu.

Adapun, RPM ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses lisensi bagi para pemain jasa telekomunikasi.

(Cas/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: