Sukses

WhatsApp Digugat Gara-Gara Emoji Jari Tengah

WhatsApp digugat oleh seorang pengacara di India gara-gara emoji jari tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Konteks mengenai sebuah konten memiliki nilai berbeda di berbagai daerah, bahkan sebuah lelucon bisa dianggap tak pantas di daerah lain.

Hal yang sama juga terjadi pada emoji mengacungkan jari tengah. Mungkin saja saat emoji mengacungkan jari tengah ini dikirimkan ke sebuah grup obrolan, sebagian orang menganggapnya lelucon, tetapi seseorang justru tersinggung.

Baru-baru ini di India, WhatsApp digugat oleh seorang pengacara setempat. Sebagaimana dikutip dari Ubergizmo, Kamis (28/12/2017), gugatan ini dilayangkan terkait dengan emoji mengacungkan jari tengah.

Pengacara itu mengklaim, di India, emoji jari tengah adalah isyarat untuk tindakan cabul dan ini diatur dalam undang-undang.

Pengacara bernama Gurmeet Singh dalam gugatannya menuliskan, "Sesuai hukum pidana India, menunjukkan isyarat cabul dan menyinggung wanita merupakan pelanggaran. Di Irlandia pun, menunjukkan jari tengah merupakan pelanggaran."

Ia menambahkan, "Dengan menawarkan penggunaan emoji jari tengah di aplikasi Anda (WhatsApp), secara langsung Anda bersekongkol menggunakan tindakan ofensif dan cabul."

2 dari 2 halaman

Hampir Diblokir di Indonesia

Beberapa waktu lalu, WhatsApp hampir diblokir di Indonesia karena terdapat konten GIF berbau pornografi di aplikasi chatting milik Facebook itu. 

Diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi WhatsApp jika layanan pesan milik Facebook itu tidak mematuhi aturan perundang-undangan terkait konten negatif yang ada di dalamnya.

"Sebagai tindak lanjut, kami langsung berkoordinasi dengan Facebook. Namun, karena perbedaan waktu, mereka responsnya agak terlambat. Mereka akhirnya menindaklanjuti tetapi mengaku tidak bisa mengontrol langsung konten tersebut karena merupakan pihak ketiga (konten GIF di WhatsApp disediakan oleh pihak ketiga bernama Tenor)," kata Semmy di Kantor Kemkominfo, Jakarta, November lalu.

"Kalau dikasih notice mereka harusnya bisa menjalankan karena itu sesuai dengan peraturan undang-undang, tapi mereka mengaku konten tersebut berasal itu pihak ketiga. Harusnya WhatsApp tidak boleh lepas tangan sebab ini (konten pornografi) ada di platformnya," kata Semmy menegaskan.

Ia melanjutkan, jika WhatsApp tidak bisa mengatasi konten-konten pornografi yang ada di dalam layanannya, pemerintah pun serius akan melakukan langkah pemblokiran terhadap WhatsApp.

Kendati begitu, dua hari berselang, yakni 8 November 2017, Kemkominfo mencabut rencana pemblokiran akses terhadap WhatsApp. Hal ini menyusul telah dipenuhinya keinginan pemerintah Indonesia sesuai waktu yang ditentukan, yakni dalam kurun 2 x 24 jam.

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut: