Liputan6.com, Jakarta - Aksi mitra pengemudi curang kembali mencoreng citra layanan transportasi online di Indonesia. Tujuh mitra pengemudi Grab di Makassar, Sulawesi Selatan, memanfaatkan aplikasi palsu dan terbukti menggunakan illegal access system electronic atau aplikasi Fake GPS.
Menanggapi kemungkinan hal tersebut terjadi di platformnya, Uber menegaskan pihaknya sudah menyusun sebuah Panduan Komunitas yang dirancang untuk memastikan penumpang dan mitra pengemudi memiliki perjalanan bintang lima.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan memberi panduan perilaku apa yang diharapakan dan tak diharapkan dari seorang penumpang atau mitra-pengemudi, salah satunya terkait aktivitas penipuan dan penyalahgunaan," tutur Uber dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).
Startup asal Amerika Serikat itu menyebut aktivitas penipuan dan penyalahgunaan, seperti membuat beberapa akun untuk tujuan tak wajar, menggunakan perangkat atau metode tertentu, dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun Uber.
"Oleh karena itu, ada sistem pemantauan dan penelusuran serta tindak lanjut berupa penonaktifan sementara atau permanen, jika penumpang atau mitra pengemudi teridentifikasi melakukan aktivitas-aktivitas tersebut," tutur Uber.
Sekadar informasi, aksi penipuan yang dilakukan mitra pengemudi dengan mengakali sistem aplikasi layanan terjadi di Makassar. Ada tujuh mitra pengemudi Grab yang ditangkap setelah aksi curangnya itu diketahui.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ketujuh pemuda itu menggunakan aplikasi fiktif untuk mencapai target harian. Aplikasi itu dapat digunakan untuk merekayasa penumpang fiktif.
Tak hanya menggunakan penumpang fiktif, ketujuh pengemudi transportasi online itu juga memanipulasi pendeteksi lokasi agar tak diketahui perusahaan Grab.
Kecurangan yang Menular
Sementara IGA, salah seorang pelaku illegal access yang diamankan aparat kepolisian, mengaku dirinya sakit hati setelah melihat teman-temannya sesama pengemudi berhasil mencapai target dan mendapatkan insentif harian dengan cara serupa.
"Awalnya selalu lihat teman pakai order fiktif begitu, sakit hati saya. Saya kemudian belajar dan mencari tahu di Internet cara seperti itu," ucap IGA.
Terpisah, Ridzki Kramadribrata, Manajer Direktur PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia), sangat mengapresiasi penangkapan ketujuh pemuda yang merugikan perusahaannya itu, karena ini pertama kalinya
"Ini luar biasa, karena di seluruh Indonesia ini pertama kalinya ya. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan semoga ini menjadi efek jera bagi seluruh pengemudi malas yang maka," ucapnya.
Advertisement
Peringatan untuk Pengemudi Lain
Selain ketujuh pria itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mobil berbagai jenis, 50 buah telepon genggam, tujuh buah kartu ATM, tiga buah modem, dan catatan log kegiatan akses ilegal mereka.
"Mereka semua sekarang kita tahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Akibat tindakan mereka, ketujuh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Subsider Pasal 378 KUHP.
"Ini menjadi warning buat para pengemudi angkutan online lainnya," jelasnya.
(Dam/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â