Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan akan memblokir aplikasi media sosial (medsos) kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) jika memang ada konten pornografi di dalamnya.
Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, pihaknya juga telah meminta Google untuk mendepak aplikasi LGBT jika ditemukan konten pornografi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini, Blued merupakan salah satu aplikasi yang diblokir karena Google memang benar-benar menemukan konten pornografi di dalamnya.
"Tidak banyak kontennya (konten pornografi di Blued), tetapi kita berhasil screenshot (lalu diberikan ke Google) dan di-take down," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com pada Senin (29/1/2018).
Untuk diketahui, sepanjang Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, ada 169 situs LGBT yang memuat konten asusila dan pornografi. Tercatat, ada 72.407 konten asusila dan pornografi yang telah ditangani pada bulan ini.
Didepak dari Google Play Store
Kemkominfo dan Google sendiri sudah mendepak Blued dan 13 aplikasi LGBT lainnya dari Play Store. Penghapusan aplikasi Blued dari Google Play Store dilakukan per Minggu, 28 Januari 2018 pukul 00.00 WIB.
"Per Minggu, 28 Januari pukul 00.00 WIB, aplikasi Blued sudah tidak tampil di Google Play Store Indonesia. Tiga aplikasi Blued sudah tidak tampak lagi di Google Play Store," ungkap Noor Iza.
Menurut dia, pada 15 Januari 2018, Kemkominfo telah mengambil beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan terhadap Google untuk take down 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store.
Google kemudian memblokir 14 aplikasi LGBT yang ada di Play Store, tiga di antaranya adalah aplikasi Blued.
Lebih lanjut, Noor Iza mengatakan, Kemkominfo terus-menerus melakukan pembersihkan terhadap konten-konten LGBT tidak hanya berkoordinasi dengan penyedia aplikasi, seperti Google, tetapi juga membersihkan dunia maya dari situs-situs berkonten LGBT dengan mesin pengais konten negatif milik Kemkominfo, AIS.
Â
Advertisement
Melanggar Nilai dan Norma Budaya
Sekadar informasi, Kemkominfo telah menangani konten yang dianggap melanggar nilai dan norma sosial budaya dengan rincian, pada 28 September 2016 terdapat tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah dilakukan pemblokiran.
Selanjutnya pada 12 Oktober 2017, lima DNS dari aplikasi Blued telah diblokir. Kemudian pada 15 Januari 2018, Google juga mengajukan penutupan terhadap 1 group dengan konten LGBT di Facebook.
Selain itu, selama Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat ada sebanyak 169 situs LGBT yang bermuatan asusila. Ada juga 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan selama Januari 2018.
Terkait dengan aplikasi Blued, sembilan DNS yang dimiliki telah diblokir. Per tanggal 22-24 Januari 2018, satu DNS aplikasi Blued kembali diblokir dan tanggal 25 Januari 2018 tiga IP address dari aplikasi Blued telah dihentikan.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: