Liputan6.com, Jakarta - Sebulan jelang penutupan registrasi kartu SIM menggunakan nomor KTP dan kartu keluarga (KK), sudah ada 173.949.000 juta kartu SIM yang teregistrasi per Selasa (30/1/2018).
Menurut Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi Kresna Murni, setiap harinya sebanyak 1,2 juta hingga 1,3 juta kartu SIM prabayar diregistrasikan oleh pengguna baik melalui SMS, website, maupun gerai masing-masing operator.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi pagi jam 06.50 sudah 173.949.000 yang registrasi, sebenarnya target (kartu SIM prabayar yang registrasi) itu jumlah eksisting pelanggan berapa, tetapi kami agak repot melihat jumlah eksisting karena sejak program ini jalan dari Oktober kan ada kartu SIM baru dan eksisting yang sudah diregistrasi," kata Ketut ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.
Menurut Ketut, jumlah 173 juta kartu SIM yang sudah teregistrasi itu cukup bagus, mengingat saat ini jumlah kartu aktif yang beredar belum diketahui pastinya.
Menurut data Kemkominfo sebelumnya, diperkirakan di tengah-tengah masyarakat ada 360 juta kartu SIM prabayar yang beredar. Namun, dari jumlah tersebut, tidak diketahui berapa yang benar-benar aktif digunakan.
"Intinya, kalau dari total perkiraan misalnya 200 juta kartu SIM yang aktif, satu orang menggunakan satu atau dua kartu SIM, 173 juta itu sudah cukup bagus," ujarnya.
Dorong Pengguna Kartu SIM
Kendati demikian, BRTI maupun Kemkominfo terus mendorong pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi sebelum tenggat waktu terakhir, yakni 28 Februari 2018.
Pihaknya juga meminta data kepada operator seluler terkait berapa total pelanggan yang belum melakukan registrasi. Tujuannya agar Kemkominfo tahu apakah waktu satu bulan yang tersisa ini cukup untuk registrasi, mengingat dalam satu hari ada 1,2 juta hingga 1,3 juta kartu SIM yang diregistrasikan.
Pria yang biasa disapa Ketut ini mengatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018 alias tenggat waktu registrasi kartu SIM, pengguna kartu SIM baru juga harus melakukan registrasi.
Tak hanya melalui SMS, website, dan gerai resmi operator, nantinya registrasi juga bisa dilakukan melalui outlet-outlet penjual kartu SIM atau voucher pulsa.
Saat ini, mekanisme registrasi melalui outlet sedang dibahas baik oleh kalangan internal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kemkominfo, dan BRTI.
Semuanya terkait registrasi kartu SIM prabayar, kata Ketut, akan diatur dalam perubahan ketiga Peraturan Menteri No 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement