Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), beserta operator telepon seluler akan melakukan sinergi untuk memvaliasi database nomor identitas ponsel atau yang biasa disebut IMEI.
Upaya ini dilakukan guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, langkah ini bisa melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, April 2018, data IMEI diharapkan sudah terkonsolidasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan didukung oleh Kemkominfo," kata Airlangga melalui keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (15/2/2018).
Menurut Airlangga, sistem kontrol IMEI yang akan dikelola Kemenperin ini nantinya dapat diakses secara online. "Secara individu bisa dicek, jadi teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, tidak bisa digunakan di Indonesia," kata Airlangga.
Langkah ini dianggap sebagai tindak lanjut dari komitmen penandatanganan MoU antara Kemenperin dengan Qualcomm terkait proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017.
Airlangga menyebut, sebagai negara dengan penduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. Terlebih dengan makin berkembangnya jaringan 4G LTE.
"Namun hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," tuturnya.
Oleh karenanya, Kemenperin berupaya memacu pengembangan daya saing industri ponsel dalam negeri. Terutama melalui kebijakan hilirisasi, sektor ini telah mampu meningkatkan nilai tambah dan mendukung rantai pasok manufaktur nasional.
"Saat ini hampir seluluh merek ponsel di dunia telah diproduksi dalam negeri," kata Airlangga.
Dalam catatan Kemenperin, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri tumbuh signifikan. Hingga 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek smartphone, dan 37 pemilik merek global maupun nasional. Total investasinya pun sebanyak Rp 7 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 13 ribu orang.
Diharapkan Konsisten Kontrol IMEI Ponsel
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyebut, peredaran ponsel ilegal bisa hilang dengan adanya kontrol IMEI dari pemerintah. Langkah ini merupakan hal penting, di samping upaya pemusnahan ponsel ilegal.
"Yang ilegal akan mengganggu produksi dalam negeri, jadi kami sangat senang dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Ke depan, kami berharap pemerintah konsisten melakukan kontrol IMEI ponsel," kata Hasan.
Diumumkan dalam ekspos penindakan ponsel dan miras ilegal, Kamis (15/2/2018), sebanyak 12.144 unit ponsel berbagai merek senilai Rp 18,2 miliar telah diamankan pemerintah. Menurut perkiraan, jika ponsel tersebut beredar ilegal, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar.
Ponsel-ponsel ilegal ini berhasil dikumpulkan dari beberapa lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Advertisement
Jumlah Pengguna Smartphone Tumbuh
Berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia bakal tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 92 juta orang di tahun 2019.
Merujuk data Gesellschaft fur Konsumforschung (GfK), pada 2015, penjualan smartphone mencapai 32,14 juta unit dan meningkat 2,9 persen menjadi 33,07 juta unit pada 2017.
Nilai penjualan smartphone pun meningkat sebesar 11,3 persen pada 2016. Adapun nilai penjualan tahun 2015 sebesar Rp 62 triliun, dan pada 2016 menjadi Rp 69 triliun.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: