Sukses

Smartfren Klaim 80 Persen Pelanggan Sudah Registrasi Kartu SIM

Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim, mengklaim sudah ada 80 persen pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM.

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, sekira 9,6 juta dari total pelanggan PT. Smartfren Telecom, Tbk (Smartfren) sudah melakukan registrasi nomor prabayar. Total pelanggan Smartfren sendiri berkisar 12 jutaan.

“Sampai saat ini sebanyak 80 persen pelanggan kami sudah melakukan registrasi prabayar. Kami harap sisanya akan segera menyusul,” kata Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim kepada Tekno Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/2/2018) malam.

Dijelaskan Djoko, Smartfren selama ini cukup aktif mengimbau para pelanggan untuk segera melakukan registrasi. Sejauh ini, upaya tersebut cukup membuahkan hasil.

Ia memperkirakan sisa 20 persen yang belum mendaftar kemungkinan tidak begitu aktif menggunakan Smartfren. “Sisanya mungkin yang tidak begitu aktif ya,” sambungnya.

Oleh karena itu, Djoko mengungkapkan Smartfren akan mengalihkan fokus akuisisi pelanggan baru melalui berbagai layanan terbaru yang dirilis.

Anak usaha Sinar Mas Group tersebut baru saja mengumumkan tiga layanan baru yaitu voucher data, kartu perdana “Now” dan internet unlimited untuk pemilik smartphone Andromax L, B Special Edition, A2 dan Prime.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Imbau Pelanggan Segera Registrasi Prabayar

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan lebih dari 226 juta pelanggan sudah melalukan registrasi prabayar.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ramli.

Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, yaitu:

1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang diunggah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang dan tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018, karena pada saat itu akan terjadi lonjakan trafik tinggi yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: