Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pengguna smartphone di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tahun ini 50,8 persen dari total pengguna internet yang sebanyak 143,26 juta pengguna mengakses internet dari smartphone atau tablet.
Artinya, jika dihitung jumlah pengguna smartphone di Indonesia setidaknya ada 70 juta pengguna.
Advertisement
Baca Juga
Mudahnya membeli smartphone di manapun membuat orang Indonesia tidak kesulitan mendapatkan model smartphone yang diinginkannya, bahkan jika smartphone yang dibelinya adalah ponsel ilegal alias black market (BM).
Padahal, keberadaan smartphone BM sangat merugikan pengguna. Bagaimana tidak, jika smartphone rusak dalam kondisi tidak tersertifikasi, pengguna bakal sulit menyervisnya. Akibatnya, penggunalah yang paling dirugikan.
Untuk itu sebagai pengguna, kamu harus memastikan smartphone yang dibeli adalah perangkat yang tersertifikasi dan memiliki jaminan garansi serta pusat servis yang jelas.
Sebelum membeli, pastikan smartphone atau tablet yang kamu beli adalah perangkat resmi dan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
Dalam hal ini, yang memberikan sertifikasi adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cara Cek Smartphone Tersertifikasi
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah smartphone yang dibeli atau sudah dimiliki adalah smartphone tersertifikasi?
Melalui akun Twitter @kemkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membeberkan cara mengeceknya.
Cara yang bisa dilakukan adalah memeriksa kemasan smartphone. Lihatlah apakah pada boks terdapat label yang memuat nomor sertifikat. Formatnya (12345)/SDPPI/Tahun.
Misalnya, mengecek sertifikasi smartphone Samsung Galaxy A8 Plus. Pada nomor sertifikasi tertera Postel No: 54152/SDPPI/2017.
Kemudian, nomor sertifikat tersebut bisa dicek pada laman web: sertifikasi.postel.go.id.
Jika nomor sertifikat itu tersertifikasi resmi, smartphone yang kamu pakai bergaransi resmi distributor. Namun kalau tidak ada, artinya smartphone kamu tidak tersertifikasi dan tidak memiliki garansi.
Selamat malam #SobatKom🙋🏻♀️🙋🏻♂️ Ada yg pernah cek label sertifikasi seperti infografis di bawah ini?Pastikan telepon pintarmu tersertifikasi resmi dari @LayananSDPPI ya agar legal digunakan di Indonesia. #KominfoPedia pic.twitter.com/kH2cjIR4qr
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) February 20, 2018
Advertisement
12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Ditindak
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepolisian Indonesia, TNI, Kejaksanaan Agung, KPK, PPATK, dan BPOM menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap ponsel ilegal dan minuman keras ilegal, Kamis (15/2/2018) di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta.
Melalui sejumlah foto yang diunggah di akun Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo), diketahui ada 12.144 unit ponsel ilegal senilai Rp 18,2 miliar yang ditindak oleh pemerintah.
Ke-12 ribu ponsel ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Jika dilihat dari foto yang dirilis akun Twitter Kemkominfo dan Kemenperin, beberapa model ponsel yang masuk ilegal ke Indonesia antaranya adalah iPhone X serta Redmi Note 5A.
2. Hasil penindakan ponsel ilegal sebanyak 12.144 unit senilai Rp 18,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar pic.twitter.com/09U9tOF3Zd
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) February 15, 2018
Berdasarkan data yang diterima Tekno Liputan6.com, penindakan terhadap ponsel ilegal dilakukan oleh Bea Cukai di sembilan lokasi berbeda di DKI Jakarta.
Disebutkan pula, saat ini, barang bukti sedang berada dalam proses penyidikan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Imbauan Menkominfo Soal Sertifikasi Smartphone
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyayangkan penyelundupan ponsel ilegal dan menganggap hal itu semestinya sudah tak terjadi lagi karena pihaknya telah memfasilitasi proses sertifikasi yang jauh lebih cepat dari sebelumnya.
“Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai dua bulan sekarang hanya menjadi dua hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi yang disertai sejenis letter of undertaking,“ tegas Rudiantara saat acara pemusnahan produk ilegal pada Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, belum lama ini.
Dengan demikian, perusahaan manufaktur smartphone dalam negeri semakin cepat bisa menghadirkan produk terbarunya untuk masyarakat, begitu juga produk-produk dari luar negeri yang telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan karena smartphone bisa cepat hadir di masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara ilegal," kata Rudiantara melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018) di Jakarta.
Sebagai informasi, saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN--memenuhi syarat sejumlah 43 merek, yang mana di antaranya adalah 11 merek nasional.
Sementara jumlah model perangkat baik telepon genggam, telepon pintar maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 persen dari selama kurun 2017 sampai 14 Februari 2018 adalah sebanyak 294 model perangkat.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement