Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada Selasa (28/2/2018), registrasi kartu SIM sudah mencapai batas akhir. Namun, Kemenkominfo justru mendadak mengubah skema pemblokiran registrasi kartu SIM.
Pemblokiran tahap pertama yang seharusnya memberikan masa tenggang 30 hari setelah batas akhir, kini berubah menjadi per 1 Maret 2018, di mana pemblokiran tahap ini akan menutup akses panggilan dan SMS masuk (incoming).
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya, masih ada pelanggan yang mengalami kendala registrasi kartu SIM di hari terakhir, sehingga mereka harus sampai mendatangi gerai-gerai operator di Gandaria City.
Lulu contohnya. Ia terpaksa datang ke gerai XL Prioritas untuk menanyakan status registrasi kartu SIM miliknya. Ia juga harus rela datang jauh-jauh dari tempat tinggalnya di Alam Sutera.
Sebetulnya Lulu sudah mendaftar sejak akhir 2017, tetapi ia terus-terusan dikirim SMS oleh 4444 untuk melakukan registrasi ulang.
"Makanya saya sampai di sini ini (kartu SIM), enggak diapa-apain," kata Lulu.
"Nakut-nakutin aja," ujarnya karena kerap mendapat SMS peringatan dari 4444 untuk segera registrasi, meskipun ia sudah melakukannya.
Sementara di Grapari Telkomsel, seorang pelanggan bernama Ita juga kesulitan dengan registrasi kartu SIM-nya. Ia lalu memutuskan minta bantuan ke pegawai Telkomsel.
Ada juga Ninis yang selalu gagal melakukan registrasi karena ada masalah di masalah nomor kependudukan yang belum ter-update sistem.
"KK-nya lama banget tahun 2010, tapi belum ke-update (oleh sistem pemerintah)," ucapnya yang datang ke Grapari bersama sahabatnya.
Skema Pemblokiran Kartu SIM
Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pemblokiran kartu SIM yang diumumkan Kemkominfo, Rabu (28/2/2018) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Advertisement
Cara Registrasi Kartu SIM
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: