Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran bagi kartu SIM yang belum registrasi sudah dimulai per hari ini, Kamis (1/3/2018).
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM beberapa tahap.
Pertama, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Advertisement
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Baca Juga
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Nah, jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Untuk lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu yang sudah diblokir.
Cara Registrasi
Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Â
Advertisement
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Â
Â
Â
Cek Status Kartu SIM
Tekno Liputan6.com juga menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler.Â
Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:Â
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
Â
Advertisement
Tri, Indosat, Smartfren
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
(Jek/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement