Liputan6.com, Jakarta - Zaman sekarang, para politikus tidak hanya mengandalkan media televisi untuk menyapa pendukung atau menyiarkan ide-ide mereka. Mereka juga mengandalkan media sosial, salah satunya Instagram.
Ridwan Kamil tercatat sebagai kepala daerah yang juga seorang bintang Instagram dengan pengikut mencapai 7,8 juta akun. Angka tersebut menjadikan Ridwan Kamil sebagai tokoh politik Indonesia terpopuler di Instagram setelah Presiden Joko Widodo yang memiliki 8,2 juta pengikut.
Advertisement
Baca Juga
Apa yang membuat Ridwan Kamil begitu populer? Ternyata pria yang akrab disapa Kang Emil ini telah melakukan observasi terhadap pengguna media sosial di Indonesia.
"Jadi orang Indonesia itu interaksi traffic-nya tinggi kalau kontennya itu humoris," kata Ridwan Kamil di Jakarta, Jumat (2/3/2018) sore.
Itu pun tidak berarti ia menganjurkan agar para kepala daerah harus melawak di Instagram. Ridwan Kamil mengatakan yang dilakukannya adalah memberi kombinasi antara pesan yang serius dengan memakai gaya bahasa humoris.
"Jadi konten boleh serius tapi dengan bahasa humoris, itu traffic lebih tinggi," ia menambahkan.
Calon Gubernur Jawa Barat itu pun mengakui bahwa keahliannya bukan di humor visual, melainkan tekstual, yakni dengan memberikan caption menarik.
"Fotonya boleh apa pun, tapi caption-nya menarik. Jadi humoris saya tekstual bukan gambar," ucapnya menjelaskan.
Ridwan Kamil memang kerap memahami hal-hal yang sedang populer di zaman now seperti film Dilan atau tentang Korea, sehingga ketika berinteraksi dengan penggemarnya ia dapat memberikan humor-humor yang relevan dalam akun media sosial miliknya.
Sudah Biasa Diajak Selfie Penggemar
Ridwan Kamil sudah akrab dengan budaya selfie. Contohnya, saat ia menyempatkan naik KRL Commuter Line dari stasiun Djuanda hingga menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, di sela waktu kampanyenya.
Kehadirannya pun membuat para penumpang terkejut. Reaksi penumpang pun beragam, ada yang tak percaya itu Ridwan Kamil, dan ada pula yang langsung minta berfoto selfie.
Tak sedikit dari mereka yang langsung mengajak Ridwan Kamil bersalaman dan menyapa kabar.
Uniknya, salah seorang pemuda tiba-tiba bertanya ke Ridwan Kamil. "Maaf, ini Kang Emil betulan atau KW?" tanya penumpang bernama Uu.
Ridwan Kamil pun tersenyum. "Coba tebak, saya KW atau asli," ucap pria yang biasa disapa Emil itu.
"Iya kayaknya Kang Emil asli ini, bukan KW," ujarnya. Kalau yang KW sering saya lihat di TV," ucap penumpang tersebut polos. Penumpang yang mendengar percakapan itu pun langsung tertawa.
Menurut Ridwan Kamil, naik KRL itu seru karena bisa silahturahmi dengan semua golongan. Ada karyawan, mahasiswa, pegawai, guru, hingga ibu rumah tangga.
"Di Amerika, juga begitu, kalau kita naik kereta, kita bertemu dengan semua golongan, mulai dari orang kaya, menengah, hingga kelas bawah," ujar Emil yang pernah tinggal di Amerika Serikat.
Advertisement
Ridwan Kamil Tidak Akan Kampanye di Tempat Ibadah
Untuk masalah lokasi kampanye di lapangan, calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji menaati aturan KPU terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kyai," kata Ridwan Kamil saat berkampanye di Kabupaten Subang, Kamis, 22 Februari 2018.
Pernyataan pria yang biasa disapa Emil ini menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan.
Agar aturan itu dapat ditegakan dengan baik, Ridwan Kamil meminta KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan yang dilarang menjadi tempat kampanye.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" pungkas Ridwan Kamil.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto sebelumnya mengatakan kampanye pilkada di tembat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang.
"Kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren," kata Herminus.
Dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: