Liputan6.com, Jakarta - Tahap pemblokiran kartu SIM sudah memasuki langkah awal, berarti mereka yang masih belum registrasi kartu SIMÂ tidak bisa menggunakan layanan telepon dan SMS untuk menghubungi orang lain (outgoing).
Meski begitu, bagi pengguna yang masih belum melakukan registrasi ulang kartu SIM tetap masih bisa melakukan registrasi sebelum dihukum dengan pemblokiran total layanan pada 1 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Tekno Liputan6.com memberitakan beberapa pengguna yang kesulitan registrasi karena NIK dan KK mereka tidak diterima oleh operator.
Tak hanya itu, sempat pula beredar beberapa situs web yang menyediakan KTP dan KK palsu bagi pengguna 'nakal' yang ingin melakukan registrasi kartu SIM.
Lalu, bagaimana hukumnya bila pengguna seluler melakukan registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK orang lain?
Merza Fachys selaku ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan cara itu sah-sah saja, asalkan pihak yang NIK dan KK dipakai sudah diberitahu dan memberi izin lebih.
"Nggak apa-apa selama yang memiliki KTP tahu dan mengizinkan," kata Merza ketika dihubungi Tekno Liputan6.com.
Namun, bila ada orang yang NIK dan KK-nya dipakai tanpa izin untuk registrasi kartu SIM, maka pihak yang identitasnya dicuri dapat menuntut orang yang memakai tanpa izin.
"Beda dengan orang yang memakai KTP tetangga tanpa sepengetahuan mereka, itu tetangganya boleh menuntut," Merza menerangkan.
Laporkan ke Operator
Bagi pengguna seluler yang menjadi korban pencurian identitas NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM, pihak operator dapat memberikan bantuan dengan cara melakukan pemblokiran nomor yang terkait.
"Semua bisa mengetahui apakah KTP-nya dipakai. Silakan lakukan pengecekan. Operator punya fasilitas cek. Misalnya, di website Smartfren, tinggal masukan NIK, kalau ada yang merasa KTP-nya dipakai orang lain tanpa sepengetahuan, bisa langsung dilakukan pemblokiran," kata Merza.
Sebelumnya diberitakan ada pelanggan yang nomor NIK-nya dipakai untuk registrasi kartu SIM orang lain. Pelanggan dengan akun Twitter @anindrastiwi curiga hal itu dilakukan oleh lapak penjual tempat ia dulu pernah minta tolong.
Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun segera merespons dan menyarankan Aninda untuk mengunjungi gerai resmi operator membawa KTP dan KK. Selanjutnya, ia diminta untuk memblokir nomor yang bukan dimilikinya.
Ia pun mengaku dirinya sudah membuat pernyataan untuk memblokir nomor lain bukan miliknya, tapi terdaftar dengan NIK kepunyaannya. Selain Aninda, beberapa warganet ternyata pernah mengalami hal serupa.
Advertisement
Cara Memeriksa Status Kartu SIM
Untuk memeriksa apakah NIK dan nomor KK sudah digunakan untuk mendaftar nomor yang benar dapat melakukan pengecekan terlebih dulu. Berikut adalah cara-cara melakukan pengecekan status di berbagai operator.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini.
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan.
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini.
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444.
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini.
(Tom/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: