Liputan6.com, Jakarta - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipastikan telah menangkap tiga hacker yang disebut adalah anggota kelompok SBH. Aksi peretasan ini telah dilakukan pada banyak situs, baik dalam dan luar negeri.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, para hacker tersebut telah membobol situs di 44 negara. Mereka menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database.
Advertisement
Baca Juga
"Total ada 44 negara dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya. Ini masih dalam lidik," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2018), kemarin. Berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku meretas setidaknya 600 situs web.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat. Laporan itu menyebut, ada puluhan sistem di berbagai negara yang rusak.
Setelah ditelusuri, pelakunya ternyata memakai IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya. "Kita bekerja sama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," tuturnya.
Menurut Argo, para hacker tak hanya tak hanya berhasil meretas 600 situs web. Dalam pengembangan, setidaknya ada 3 ribu sistem yang jadi sasaran para pelaku.
Ada 3 Pelaku yang Tertangkap
Dari hasil penelusuran diketahui, para pelaku merupakan mahasiswa. Argo mengatakan, target sebenarnya ada enam orang, tapi baru tiga pelaku berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21) yang diamankan.
"Jadi memang targetnya ada enam orang tetapi hanya menangkap tiga," tuturnya. Menurutnya, pelaku berinsial KPS dibekuk di kawasan Sawahan, Kota Surabaya. Dia merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH.
Pelaku ini, menurut Argo, meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa. Sementara pelaku dengan inisial NA diamankan di Gubeng, Surabaya dan berperan turut memeras korban.
Dari keduanya, diamankan pula sejumlah barang bukti, seperti laptop, gadget, dan modem. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, juga membenarkan adanya penangkapan dua warga Surabaya ini beberapa hari lalu.
Â
Advertisement
Raup Untung Rp 200 Juta
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu juga menuturkan, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 200 juta dari aksinya tersebut. Jumlah itu berasal dari Bitcoin dan Paypal yang dikumpulkan sejak 2017.Â
"Yang tadi Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," tuturnya. Para pelaku biasanya meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Setelah berhasil membobol sistem, mereka menawarkan perbaikan.
Apabila ditolak maka sistem akan dirusak. "Ini kan hampir tiap-tiap orang 600 website. Bukan website aja tapi sistem IT," ujarnya.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â