Sukses

Soal Keamanan Data Registrasi, Kemendagri Janjikan 'Benteng' Super Ketat

Kemendagri--lewat Dukcapil--menjanjikan akses keamanan berlapis untuk masuk ke pusat data demi mengamankan data pelanggan yang sudah registrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo--lewat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli--memastikan kalau isu yang berkembang mengenai adanya kebocoran data terkait registrasi kartu SIM tidak benar. 

Pada kesempatan yang sama, turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Senada dengan Ramli, ia juga memastikan keamanan data masyarakat di Dukcapil. Kemendagri, menurut Zudan, sudah menerapkan akses keamanan berlapis untuk masuk ke pusat data.

"Kami menerapkan keamanan tiga lapis berbasis sidik jari untuk masuk ke pusat data. Saat ada isu kebocoran data ini, saya pun segera melakukan pemeriksaan dan hasilnya memang tak ada tanda-tanda keanehan," ujarnya.

Zudan juga mengatakan pemberian akses terhadap operator dibatasi hanya untuk NIK dan nomor KK. Jadi, operator dapat melakukan validasi bahwa nomor yang didaftarkan sesuai NIK dan nomor KK dengan basis data Dukcapil.

"Jaringan yang dibuat antara Dukcapil dengan operator juga berbasis VPN, sehingga berbeda dari jaringan biasa bahkan umum," tuturnya menjelaskan.

Lantas, bagaimana dengan isu kebocoran data di saat proses registrasi kartu SIM ini?

Zudan menuturkan, sebelum dilakukan registrasi kartu SIM ini ada kemungkinan sebenarnya data masyarakat sudah tersebar lebih dulu. Ia mencontohkan, ada beberapa orang yang mengunggah nomor teleponnya atau KTP di internet sehingga diketahui orang lain.

"Kalau kita lihat di internet dan mencari dengan kata kunci KTP, hasil pencarian akan menunjukkan banyak gambar KTP yang bermunculan. Karena itu, kurangi membagi informasi kependudukan di media sosial," tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Imbauan Menkominfo

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan, tidak ada kebocoran data NIK dan KK karena registrasi kartu prabayar. Menurutnya, yang kemungkinan terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK.

Pria yang biasa disapa Chief RA itu mengatakan, sudah sejak lama gambar kartu keluarga dengan mudah didapatkan lewat mesin pencari di internet. Bahkan, hal ini terjadi sebelum registrasi diberlakukan.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi KTP dan KK kepada pihak lain.

"Saya imbau masyarakat jangan sembarangan berikan fotokopi KTP dan KK, apalagi yang berwarna dan softcopy kepada siapa pun yang tidak berwenang," kata Rudiantara ditemui media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rudiantara, kemungkinan mudahnya masyarakat memberikan fotokopi KTP dan KK inilah yang menyebabkan munculnya penyalahgunaan.

"Saya minta masyarakat jangan sembarangan berikan info, kecuali resmi dari pemerintah karena (keamanan data KK dan KTP) itu menjadi tanggung masing-masing," ujar Rudiantara.

Sejauh ini, Rudiantara juga terbuka untuk membantu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghapus berbagai laman dan gambar berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan, khususnya KTP dan KK yang beredar di internet.

"Kalau mau, saya akan minta penyedia platform untuk hapus, karena itu informasi yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Program Registrasi Kartu SIM

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggelar program registrasi kartu SIM prabayar yang ditargetkan rampung pada akhir April 2018. Program ini mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan kartu SIM mereka dengan menyertakan NIK dan nomor KK.

Pemerintah memberlakukan pemblokiran bertahap untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan batas waktu. Selama masa tenggang sebelum 1 Mei 2018, masyarakat masih tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM.

Pemblokiran pertama dilakukan pada 1 Maret 2018, dengan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar. Pemblokiran kedua akan dilakukan pada 1 April 2018 juga terhadap panggilan telepon dan SMS masuk.

Kemudian, pemblokiran terakhir dilakukan terhadap layanan internet pada 1 Mei 2018. Artinya, kartu SIM tidak bisa lagi digunakan.

Ketika telah dilakukan pemblokiran total, masyarakat harus membeli kartu SIM baru. Setelah itu, tetap harus mendaftarkan kartu SIM tersebut dengan format registrasi yang sama.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: