Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia ikut menyoroti penyalahgunaan data kependudukan (NIK dan nomor KK) untuk registrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif.
Menurut Ombudsman dalam keterangannya, penyalahgunaan data kependudukan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Ombudsman RI memandang kejadian tersebut disebabkan karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi," demikian pernyataan Ombudsman terkait penyalahgunaan NIK dan nomor KK dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (19/3/2018).
Untuk itu, Ombudsman menyebut pemerintah dapat bekerja sama dengan DPR dan pihak lain untuk memperbaiki hal-hal bersifat sistemik guna melindungi masyarakat selaku subjek data.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, "penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga sebagai subjek data merupakan maladministrasi yang bisa merugikan warga negara secara luas."
"Ombudsman mengingatkan agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," kata Alamsyah.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada pemerintah terkait keamanan data kependudukan. Berikut urutannya.
Rekomendasi Ombudsman
1. Ombudsman meminta pemerintah pempercepat proses legislasi RUU perlindungan data pribadi untuk memastikan hak masyarakat selaku subjek data terlindungi.
2. Kemkominfo disarankan mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknolologi informasi di semua institusi baik pemerintah maupun korporasi yang terkait dengan penggunaan data pribadi.
3. Kemkominfo juga diminta untuk memastikan seluruh operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik dan upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan yang sifatnya manipulatif registrasi kartu prabayar. Selanjutnya, jika pada praktiknya ditemukan ada registrasi yang tak wajar, pemerintah dan operator wajib menonaktifkan nomor prabayar tersebut.
4. Ombudsman meminta Kemkominfo mengusut penjual atau operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan atas manipulasi registrasi prabayar.
5. Pemerintah diminta untuk mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran, dan jual beli data pribadi yang bisa merugikan warga negara.
Advertisement
Registrasi Kartu Prabayar Harus Terus Digalakkan
6. Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subjek data dalam posisi lemah.
7. Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi mark up data pelanggan atau rekayasa laporan keuangan pada operator
8. Kemkominfo diminta segera menertibkan pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.
Ombudsman menilai, meskipun registrasi kartu SIM prabayar mengalami banyak kendala, kebijakan registrasi harus terus dijalankan sesuai aturan. Hal ini lantaran tujuannya untuk tertib administrasi dan menciptakan industri telekomunikasi yang sehat.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: