Sukses

Menkominfo Jamin Pemblokiran Total Kartu SIM Tak Bakal Molor

Selain itu, pembentukan panitia kerja (Panja) perlindungan data seluler prabayar juga tak akan mengganggu alur pemblokiran registrasi kartu SIM pada 1 Mei 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah isu kebocoran data pelanggan registrasi kartu SIM prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan proses pemblokiran tetap berlangsung dan tak akan diperpanjang.

Untuk menjamin hal itu, Komisi I DPR RI juga akan membentuk panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler prabayar. Hal tersebut juga disepakati Menkominfo Rudiantara.

Sekadar informasi, Panja mengemban tugas menyelidiki soal potensi kebocoran data pribadi pelanggan registrasi kartu SIM prabayar.

Tak cuma itu, pembentukan Panja juga menjadi upaya DPR untuk menanggapi isu kebocoran data kependudukan milik pelanggan prabayar yang ramai dibicarakan masyarakat.

Dengan demikian, Rudiantara menegaskan kalau pembentukan Panja juga tidak akan memberikan dampak kepada proses pemblokiran final registrasi kartu SIM prabayar. Pemblokiran total, katanya, tetap berlangsung pada 1 Mei 2018.

"Enggak (registrasi kartu SIM diperpanjang). Panja ini adalah bagaimana kita memperkuat memperkuat perlidungan data pribadi, karena mau bagaimanapun ini untuk melindungi data, bukan untuk registrasi prabayar," kata Menkominfo Rudiantara kepada Tekno Liputan6.com usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Saya katakan, tanpa harus menunggu Panja ini, proses rekonsiliasi (registrasi kartu SIM) tetap harus jalan, kita notifikasi pelanggan. Jadi, layananbisa lebih bagus dong. Ini (perpanjangan registrasi dan Panja) adalah dua hal yang berbeda, tetapi jalannya paralel," tambah pria yang karib disapa Chief RA ini.

Jadi, Rudiantara sekali lagi menekankan, proses pemblokiran registrasi kartu SIM tak akan berubah dan tetap saklek dengan yang sudah ditetapkan.

2 dari 3 halaman

34,2 Juta Nomor Masuki Pemblokiran Tahap Pertama

Untuk diketahui, masa registrasi kartu SIM prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 telah selesai.

Sesuai dengan ketentuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama operator telekomunikasi telah menjalankan pemblokiran tahap pertama pada pelanggan yang tidak melakukan registrasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tiga pimpinan operator telekomunikasi dalam rapat kerja Kemkominfo dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018), total sudah ada 34,2 juta kartu SIM prabayar yang memasuki pemblokiran tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, diketahui operator Telkomsel telah memblokir 13 juta nomor pelanggan prabayarnya. Kemudian, Indosat Ooredoo telah melakukan pemblokiran terharap 11,6 juta pelanggan prabayar. Sementara, XL Axiata memblokir 9,6 juta nomor prabayar pelanggannya yang tidak melakukan registrasi.

 

3 dari 3 halaman

Sesuai dengan Tahap Pemblokiran

Rudiantara menyebut, proses pemblokiran kartu SIM prabayar ini dilakukan sesuai dengan tahap-tahap pemblokiran yang sebelumnya diumumkan Kemkominfo. Untuk tahap pertama, pemblokiran yang dimaksud adalah panggilan dan SMS ke luar (layanan outgoing call dan kirim SMS).

"Setelah 28 Februari 2018, pelanggan dikurangi layanannya, jadi tidak bisa telepon dan SMS. Tetapi untuk registrasi melalui SMS ke 4444 masih bisa," kata Rudiantara.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, para pelanggan yang nomornya diblokir layanan outgoing call dan kirim SMS-nya ini diberi waktu hingga akhir Maret untuk melakukan registrasi.

Setelah itu, jika masih belum melakukan registrasi, pemblokiran akan ditingkatkan ke layanan lainnya per 1 April 2018. "Selanjutnya dikurangi layanannya tidak bisa telepon (incoming call dan terima SMS) tetapi untuk SMS registrasi masih tetap bisa," tambah pria yang karib disapa Chief RA ini.

Terakhir, lanjut dia, jika pelanggan masih juga tak melakukan registrasi hingga akhir April 2018, pemblokiran akan ditingkatkan hingga pengguna tak bisa menelepon, kirim SMS, menerima telepon, menerima SMS, serta mengakses internet.

"Terakhir paket datanya (dinonaktifkan), setelah itu blok total," kata Rudiantara.

Sekadar informasi, dalam rapat kerja ini, Menkominfo juga memaparkan jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi. Versi operator telekomunikasi, jumlah kartu prabayar yang sudah registrasi sebanyak 304,8 juta. Sementara berdasarkan data Dukcapil sebanyak 350,7 juta yang telah teregistrasi.

Setelah proses registrasi prabayar selesai dilakukan pada Mei nanti, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi untuk mengetahui berapa total kartu prabayar yang beredar di masyarakat.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: