Liputan6.com, Jakarta - Facebook dilanda kebocoran data pribadi 50 juta pengguna yang ditengarai telah digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilu Amerika Serikat tahun 2016.
Hal ini pun jadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Meski memperkirakan tidak ada data pengguna Indonesia yang turut terbawa dalam kesalahan pengelolaan data (mishandling) oleh Cambridge Analytica, Rudiantara tetap mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati saat berbagi informasi pribadi di media sosial.
Advertisement
Baca Juga
"Saya selalu imbau kepada siapa pun masyarakat Indonesia untuk hati-hati, jangan asal serahkan informasi data pribadi kita,"kata Rudiantara, kala ditemui Tekno Liputan6.com di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ia menambahkan, "Jangan sembarang unggah foto ke dunia maya, nanti bisa disalahgunakan orang." Saat ini, pihaknya memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Namun, pada akhirnya soal keamanan data juga kembali pada sikap pengguna itu sendiri.
Rudiantara mempersilakan masyarakat memanfaatkan teknologi digital yang ada, tetapi ia berpesan untuk waspada dalam menyampaikan segala informasi pribadi.
"Masyarakat Indonesia kan inginnya gampang saja, misalnya setelah unduh aplikasi di Play Store, selalu ditanya masukkan data ini masukkan data itu, terus main di ketik saja, langsung oke."
"Padahal, ini artinya semua informasi pribadi kita serahkan, dan secara sistem kita sadar karena mengiyakan semuanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat di Universitas Padjajaran itu.
"Makanya kalau baru unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, kemudian ada pertanyaan izinkan akses phone book, harus dipikirkan benar enggak ini kita kasih akses phone book kita ke aplikasi. Apalagi di phone book kita kan ada nomor milik orang lain juga. Kemudian picture, izinkan tidak aplikasi itu untuk mengaksesnya," ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum mengizinkan aplikasi mengakses data-data pribadi seperti daftar kontak atau galeri di smartphone, ada baiknya pengguna lebih selektif.
"Karena begitu kita share, tanggung jawabnya sudah pindah ke yang bersangkutan. Tentunya pemerintah menjaga dari sisi platform dan platform harus menjaga kerahasiaan data-data pelanggan dan member-nya yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016," ucap Rudiantara.
Surati Facebook
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal berkoordinasi dengan Facebook terkait dugaan kebocoran data pribadi pengguna jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu.
Diungkapkan oleh Menkominfo Rudiantara, pihaknya segera mungkin akan mencoba berkoordinasi dengan Facebook guna memastikan data pengguna di Indonesia tidak ada yang bocor.
"Kami akan coba koordinasikan dengan Facebook sesegera mungkin mengenai hal ini. Setidaknya (kebocoran data pribadi) untuk jadi perhatian bagi teman-teman Facebook," ujar Rudiantara ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Rudiantara mengatakan, koordinasi yang dimaksud tak mesti memanggil perwakilan Facebook untuk datang langsung ke kantor Kemkominfo.
"Ya enggak harus dipanggil, kan bisa ditelepon, e-mail, surat. Intinya untuk memastikan tidak ada data pribadi pengguna di Indonesia yang ikut bocor," ujar pria yang karib disapa Chief RA ini.
Kendati begitu, Rudiantara memperkirakan tidak ada data milik pengguna di Indonesia yang bocor dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, apalagi kepentingan politik luar negeri, dalam hal ini Amerika Serikat.
Advertisement
Peraturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait Pelindungan Data Pribadi bagi semua penyelenggara sistem elektronik pada akhir 2016.
Artinya, kata Rudiantara, dengan peraturan ini seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia baik itu media sosial, e-commerce, maupun aplikasi messenger merupakan subjek yang harus mematuhi peraturan tersebut.
"Kominfo sudah mengeluarkan peraturan perlindungan data pribadi untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (yang beroperasi di Indonesia) pada akhir 2016. Jadi semua PSE entah itu e-commerce, media sosial, messenger, itu subjek ke aturan itu," kata Rudiantara.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: