Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari satu juta pengguna Facebook di Indonesia jadi korban penyalahgunaan data oleh konsultan politik Cambridge Analytica.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengancam Facebook dengan hukuman badan sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar lantaran Facebook diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga mengatakan pihaknya mulai berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menegakkan hukum atas kasus ini secepatnya.
Pengamat Media Sosial Abang Edwin Syarif Agustin pun menyarankan pemerintah untuk bersikap tegas, sama seperti sikap pemerintah Amerika Serikat terhadap Facebook.
"Seharusnya pemerintah bersikap sama seperti pemerintah Amerika Serikat, menegur kemudian dipanggil ke parlemen suruh menjelaskan semua yang terjadi, mengapa ini tidak diangkat ke permukaan," kata Edwin saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (5/4/2018) di Jakarta.
Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data pengguna media sosial lainnya.
"Ini baru Facebook, kita tidak tahu apakah perusahaan lain melakukan hal ini, saya pikir mungkin saja. Hampir semua perusahaan digital memiliki pola serupa," tuturnya.
Medsos Lain Juga Kumpulkan Data Pengguna
Pola sama yang dimaksud oleh Edwin adalah penyedia layanan mengumpulkan data pengguna sebagai pertukaran atas layanan media sosial gratis yang akan dinikmatinya.
"Misalnya saat seseorang memutuskan untuk membuka akun media sosial mereka diminta untuk memasukkan data kemudian saat menggunakan layanan, muncul iklan-iklan yang sesuai (dengan ketertarikan pengguna). Kenapa iklannya bisa sesuai, itu artinya mereka (penyedia layanan) mempelajari kita dan pengguna tidak sadar dengan itu," kata Edwin menjelaskan.
Artinya, kata Edwin, bukan hanya Facebook yang memiliki data dan bisa menganalisis data penggunanya untuk berbagai tujuan. "Ini praktik yang umum di digital advertising," ujarnya.
Untuk itu, Edwin menyarankan Kemkominfo memanggil semua penyedia media sosial, termasuk Facebook dan memastikan bahwa data pengguna Indonesia aman serta tidak disalahgunakan.
Advertisement
Sosialisasi ke Masyarakat
Edwin juga menyebut, Kemkominfo seharusnya tidak hanya tegas kepada penyelenggara sistem elektronik tetapi juga harus memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya mengetahui syarat dan ketentuan (term and condition) dari layanan media sosial sebelum mendaftarkan diri.
"Selama ini kalau ada syarat dan ketentuan itu panjang dan masyarakat malas baca, langsung mengiyakan karena ingin buru-buru pakai platform-nya. Pemerintah bisa mensosialisasi pentingnya hal ini, mungkin dengan grafis dan lain-lain," tutup Edwin.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: