Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap Facebook menyugul penyalahgunaan data satu juta pengguna di Indonesia.
DPR memiliki tiga opsi sebagai masukan kepada pemerintah terkait masalah tersebut, yaitu menuntut, memberi sanksi, dan menutup akses Facebook di Indonesia.
Meutya menilai masalah kebocoran data merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan, pemerintah diharapkan melakukan pertimbangan sebaik-baiknya.
Advertisement
"Silahkan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu, mempertimbangan tingkatan kesalahan dari Facebook (setelah dikaji dan menerima penjelasan dari Facebook), serta bagaimana komunikasi dengan Facebook. Apakah Facebook selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," jelas Meutya melalui pesan singkat kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga
Diungkapkannya, jika terbukti ada kebocoran data maka Facebook jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 dan konsekuensinya telah ditetapkan di Pasal 48, yaitu pidana dan denda.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai harus bertindak tegas, karena jika tidak maka dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi perusahaan teknologi lainnya.
"Sebagai negara berdaulat, hukum di Indonesia harus dipenuhi dan siapa pun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum berlaku. Jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia," jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Meutya pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan berbagai layanan di internet, tidak hanya Facebook.
"Kepada konsumen pengguna internet juga, agar ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam mengunakan layanan-layanan di dunia maya," tuturnya.
Menkominfo Minta Facebook Tutup Aplikasi Pihak Ketiga
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menggelar pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia, kemarin, Kamis (5/4/2018). Dalam pertemuan itu, pihaknya menegaskan media sosial, seperti Facebook, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga meminta Facebook untuk tidak memberikan akses aplikasi pihak ketiga di Indonesia. "Kami juga sudah meminta Facebook untuk mematikan aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis kepribadian semacam CA (Cambridge Analytica). Jadi, untuk di Indonesia, kuis-kuis semacam itu dimatikan dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudiantara menuturkan, pihaknya juga meminta hasil audit yang dilakukan Facebook terhadap aplikasi di layanannya. Hal ini diharapkan dapat mengetahui, apakah ada dampak dari penyalahgunaan data pengguna di Indonesia atau tidak.
"Kami juga imbau kepada masyarakat, kalau memang tak begitu penting, tak usah pakai media sosial dulu. Tunggu sampai seluruhnya tertata dengan baik," ujar Rudiantara.
Advertisement
Indonesia Jadi Korban
Skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook masih belum usai. Setelah dikritik oleh berbagai pihak, Facebook akhirnya membeberkan rincian akun penggunanya yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
Dalam keterangan resminya, Facebook mengungkapkan bahwa informasi dari milik 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh Cambridge Analytica.
Sebagian besar merupakan data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS). Indonesia juga termasuk tiga besar yang menjadi korban.
Sebanyak 70,6 juta akun yang disalahgunakan berasal dari AS, Filipina berada di posisi ke dua dengan 1,2 juta dan Indonesia dengan 1 jutaan akun. Dari total jumlah akun yang disalahgunakan, 1,3 persen adalah milik pengguna di Indonesia.
Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook mengaku tidak tahu rincian data yang diambil dan jumlah pasti akun yang menjadi korban.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: