Liputan6.com, Jakarta - Program registrasi kartu SIM yang dicanangkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memasuki babak baru yang lebih membingungkan.
Pasalnya, terkuak ada jutaan nomor yang didaftarkan hanya menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Nomor Indosat paling banyak yang menyalahgunakan NIK, di mana NIK dipakai untuk 2,2 juta nomor prabayar. Ada juga nomor dari operator lain, yang mana ratusan ribu nomor terdaftar memakai 1 NIK saja.
Advertisement
Lalu untuk registrasi kartu SIM, idealnya satu NIK boleh dipakai untuk daftar berapa kali?
Baca Juga
"Maksimal satu NIK bolehlah sampai tiga nomor," ucap pengamat telekomunikasi Heru Sutadi ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/4/2018) di Jakarta.
Namun, Heru berpendapat satu NIK didaftarkan untuk lima nomor prabayar masih realistis.
"Kalau ada dispensasi maksimal lima nomor prabayar," tambahnya.
Heru pun berkata pemerintah dan operator harus menelusuri penyalahgunaan ini supaya diketahui dari gerai mana registrasi jutaan kartu SIM dengan satu NIK itu dilakukan, dan mencari tahu apa tujuannya.
"Karena tidak bisa hanya orang biasa melakukan pendaftaran (kartu SIM) demikian banyak, dan bahkan saya dengar dalam waktu singkat," ujarnya.
Ia pun berharap masalah ini harus diusut tuntas, apalagi jika terbukti ada tindakan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka hukum perlu ditegakkan.
Komisi I Meminta Keterangan
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, terungkap ada 15 NIK terbanyak yang digunakan nomor prabayar untuk registrasi kartu SIM.
Menanggapi data ini, Komisi I pun meminta operator seluler, terutama Indosat untuk dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.
“Panggil saja Indosat, kenapa mereka mengabaikan ada dua juta nomor itu. Ini berarti ada indikasi Indosat melakukan (penyalahgunaan data),” tutur anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, dalam RDP di gedung DPR.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri. “NIK bisa sampai dua juta, itu berarti dilakukan secara masif. Tolong dibuka siapa yang melakukannya,” ujarnya.
Advertisement
DPR Minta Pemerintah Terapkan Aturan
Untuk membuat program registrasi kartu SIM berjalan lancar dan tanpa kasus penyalahgunaan data, DPR pun meminta pemerintah agar menerapkan aturan harus ada pembatasan nomor telepon yang didaftarkan.
Selama ini, masyarakat bisa mendaftarkan satu NIK untuk tiga nomor telepon melalui SMS, tapi jika mendaftar di gerai operator, tidak ada batasan.
“Seharusnya ada pembatasan nomor handphone yang didaftarkan. Saya mengusulkan ada cross check, jadi pengguna tahu berapa banyak data mereka yang didaftarkan,” jelas anggota Komisi I, Biem Triani Benyamin.
Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus.
Pada sebelumnya, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, si pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: