Sukses

Minta Hasil Audit Data Pengguna, Indonesia Tak Beri Facebook Batas Waktu

Kendati tak memberikan tenggat waktu kepada Facebook, Menkominfo Rudiantara menegaskan pemerintah tidak segan melakukan blokir jika memang menyalahi regulasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih menunggu hasil audit terkait rincian data pengguna Facebook di Indonesia yang disalahgunakan oleh perusahaan konsultasi politik, Cambridge Analytica.

Pemerintah tidak bisa memastikan kapan bisa mengantongi hasil audit, lantaran tidak memberikan tenggat waktu kepada Facebook.

“Audit itu kan yang melakukan itu mereka. Saya juga tanya kapan auditnya selesai, karena kami minta segera datanya itu dibuka ke kita,” ungkap Menkominfo Rudiantara di kantor Kemkominfo, Rabu (11/4/2018).

Kendati tak memberikan tenggat waktu kepada Facebook, Rudiantara menegaskan pemerintah tidak segan melakukan blokir jika memang menyalahi regulasi di Indonesia.

Dijelaskannya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah melakukan pemblokiran, yaitu jika Facebook terbukti digunakan sebagai platform adu domba dan menyebabkan kericuhan terkait Rohingya di Myanmar, serta tidak mampu memberikan perlindungan atas data pribadi para pengguna.

“Tidak harus menunggu Facebook. Kita tidak harus menunggu jawaban Facebook kalau memang ada indikasi yang saya katakan tadi, terutama untuk dua kasus itu,” ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

SP untuk Facebook

Sejak skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook muncul, Kemkominfo sudah mengirimkan dua Surat Peringatan (SP) secara terpisah pada 5 dan 10 April 2018. Sebelumnya, Rudiantara juga sudah memberikan teguran lisan kepada pihak Facebook Indonesia pada akhir Maret 2018.

Kemkominfo pada Selasa malam (10/4/2018), sudah mendapatkan respons dari Facebook Irlandia atas SP I. Namun, pihak Facebook dalam surat itu tidak memberikan penjelasan mengenai hasil audit.

 

3 dari 3 halaman

Menunggu SP II

Saat ini, pemerintah tengah menunggu respons atas SP II. Mengenai SP II, dikeluarkan menyusul temuan baru adanya aplikasi yang serupa digunakan Cambridge Analytica di Facebook, yaitu CubeYou dan AgregateIQ.

Pemerintah meminta aplikasi tersebut juga dihapus, seperti yang digunakan Cambridge Analytica.

Setelah SP II, kata Rudiantara, pemerintah akan melihat perkembangan kasus Facebook terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan pemblokiran.

“Tunggulah, ini kan masih berkembang (keputusan untuk pemutusan sementara akses Facebook),” pungkasnya.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: