Sukses

Operator Mulai Blokir Nomor Prabayar Bodong

Proses pemblokiran dilakukan para operator untuk nomor prabayar yang didaftarkan dengan NIK atau KK milik orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pemblokiran sejumlah nomor prabayar yang melakukan registrasi secara tidak sah sudah dilakukan secara bertahap. Informasi ini diketahui langsung dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

Pemblokiran ini dilakukan menyusul adanya temuan di masyarakat mengenai registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara massal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain alias tidak sah atau bodong.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (17/4/2018), sebelum pemblokiran dilakukan para operator seluler akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu. Pemberitahuan itu dapat berupa SMS atau media lainnya pada nomor yang akan diblokir.

"Kepada masyarakat diimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai NIK dan KK miliknya. Masyarakat jangan menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung digunakan tanpa harus registrasi," tutur Merza.

Karena itu, Merza mengimbau masyarakat untuk melaporkan pada operator bersangkutan jika menemukan kartu prabayar yang ditawarkan dengan cara seperti itu. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon atau mengunjungi gerai resmi operator.

Adapun proses pemblokiran terhadap seluruh nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah terdaftar secara tak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PP, Ditjen Dukcapil, para operator telekomunikasi seluler, dan ATSI, dilakukan hingga 30 April 2018.

Pemblokiran bertahap ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran milik operator. Selain itu, ATSI juga telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat mendukung pelaksanaan program registrasi kartu SIM ini.

"ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan," tuturnya.

Tak lupa, ATSI mengimbau pada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK, mengingat fungsinya yang sangat penting. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2 dari 3 halaman

Penyalahgunaan 1 NIK Didaftarkan 2 Jutaan Nomor Prabayar Terungkap

Sekadar informasi, temuan satu NIK untuk mendaftarkan jutaan nomor ini diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI.

Dalam RDP itu terungkap ada 15 NIK terbanyak yang digunakan nomor prabayar untuk registrasi kartu SIM. Rekor angka paling besar saat ini dipegang sebuah NIK, yang digunakan untuk daftar 2,2 juta nomor prabayar Indosat Ooredoo.

Menanggapi data ini, Komisi I pun meminta operator seluler, terutama Indosat untuk dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.

“Panggil saja Indosat, kenapa mereka mengabaikan ada dua juta nomor itu. Ini berarti ada indikasi Indosat melakukan (penyalahgunaan data),” tutur anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri. “NIK bisa sampai dua juta, itu berarti dilakukan secara masif. Tolong dibuka siapa yang melakukannya,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan 1 NIK untuk 2 Juta Kartu Prabayar

Di sisi lain, pihak kepolisian pun mengaku akan mengusut hasil temuan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki kejanggalan penggunaan data kependudukan tersebut.

"Itu kita sedang telusuri juga, sedang didalami. Nanti kita akan rilis jika sudah ada hasilnya," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam temuan tersebut.

Saat ini Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait."Kita lihat nanti masuk unsur pidana atau tidak," ucap dia.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: