Sukses

DPR Heran Facebook Tak Punya Sanksi Hukum untuk Pihak Ketiga

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar Facebook tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook dicecar oleh anggota Komisi I DPR RI terkait dengan kasus penyalahgunaan data pengguna di Indonesia oleh Cambridge Analytica.

Salah satu hal yang dipertanyakan anggota DPR RI adalah Facebook tidak memiliki perjanjian kesepakatan (MoU) dengan pihak ketiga. Dalam kasus ini, pihak ketiga yang dimaksud adalah Dr Aleksandr Kogan dan perusahaannya Global Science Research Limited (GSR) yang menciptakan aplikasi "this is your digital life".

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar Facebook tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kesepakatan antara Facebook dan pihak ketiga tidak dibawa, padahal itu adalah poin penting dalam pembahasan ini," kata Meutya di Gedung DPR/ MPR RI Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pernyataan ini pun mendapat jawaban dari Vice President of Public Policy Asia Pacific Facebook Simon Milner. "Tidak ada perjanjian spesifik antara Facebook dan Aleksandr Kogan, karena dia adalah seorang pengembang aplikasi," kata Milner.

Dia menjelaskan, di Facebook ada ketentuan policy untuk pengembang aplikasi yang bersifat publik alias berlaku untuk semua pengembang aplikasi pihak ketiga yang menggunakan Facebook Login.

Milner pun berkilah bahwa di ketentuan Facebook tersebut sudah ada larangan untuk membagikan data pengguna kepada pihak lain.

"Data Kogan dibagikan kepada Cambridge Analytica dan tindakan itu bertentangan dengan ketentuan kami," ucapnya.

Sayangnya, saat mempelajari ketentuan Facebook untuk pengembang aplikasi pihak ketiga, anggota Komisi I DPR RI tidak menemukan sanksi hukum atas pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pihak ketiga.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Perlindungan Kuat kepada Pengguna

Alih-alih mengambil tindakan hukum atas pemindahan data oleh Kogan kepada Cambridge Analytica, Facebook hanya memerintahkan Kogan dan Cambridge Analytica untuk menghapus data pengguna Facebok yang mereka kumpulkan.

Meutya mengungkap, dalam aturan tidak ada sanksi hukum jika ada penyalahgunaan data oleh pihak ketiga. "Tidak ada perlindungan yang kuat kepada pengguna, karena tidak pernah dibahas tentang sanksi apapun terkait pelanggaran data," tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun mencecar Facebook. "Data adalah bisnis utama Anda, tetapi Anda tidak memiliki sanksi apapun," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut, Sukamta merasa heran, mengapa perusahaan sebesar Facebook tidak menyampaikan sanksi hukum dalam sebuah kesepakatan. "Bagaimana tanggung jawab moralnya ke semua pengguna?," tanyanya.

 

3 dari 3 halaman

Facebook Dianggap Belum Maksimal

Demikian juga dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais yang menyebut ketiadaan sanksi hukum dalam sebuah kesepakatan merupakan hal yang di luar kebiasaan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi kegelisahan tersendiri untuk pengguna Facebook.

"Kenapa untuk pelanggaran, sanksinya kok ringan sekali. Kenapa tidak ambil legal action ke Kogan dan Cambridge Analytica. Ini tidak bisa hanya permintaan maaf, butuh legal action," kata Hanafi menegaskan.

Meutya menyimpulkan, ketiadaan sanksi hukum untuk pihak ketiga yang melakukan pelanggaran data ini membuktikan bahwa Facbook belum maksimal melindungi data penggunanya.

"Walaupun mereka mengatakan sanksinya adalah take down aplikasinya, itu adalah sanksi yang ringan. Semua bisa menjadi pihak ketiga dan mengumpulkan data pengguna. Jadi seharusnya ada sanksi yang lebih berat secara hukum," katanya.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini