Sukses

Pelanggan Bolt Bakal Diwajibkan Registrasi dengan NIK dan KK

Para pelanggan layanan Bolt milik Internux juga akan diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK.

Liputan6.com, Jakarta - Para pelanggan layanan Bolt milik Internux juga akan diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), seperti halnya prabayar.

Hal ini disebabkan Bolt dan operator seluler pada prinsipnya sama-sama menggelar layanan telekomunikasi.

Diungkapkan Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti, perbedaan teknis layanan Bolt dan operator seluler membuat proses registrasinya tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Perbedaannya, Internux tidak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.

"Pada prinsipnya, layanan akses data atau internet yang disediakan oleh operator seluler dan operator non-seluler seperti Internux adalah sama. Prinsipnya dengan NIK dan nomor KK (untuk registrasi), karena parameter itu yang akan digunakan untuk memvalidasi data pelanggan," kata Ketut melalui pesan singkat kepada tim Tekno Liputan6.com, Selasa (24/4/2018).

Dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sendiri memang belum ada ketentuan registrasi kartu SIM untuk operator non-seluler seperti Internux.

Namun, mengingat status Internux sebagai penyedia layanan telekomunikasi, pemerintah akan membuat ketentuan agar para pelanggan Bolt juga harus melakukan registrasi.

"Kami akan membuat ketentuannya, karena kan Internux dengan Bolt walau menggunakan kartu SIM, tetapi tidak memperoleh penomoran dari regulator. Jadi, kami perlu merumuskan ketentuan registrasi untuk Bolt terlebih dahulu," jelas Ketut.

Ditegaskan Ketut, langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam penyediaan layanan akses internet di Tanah Air.

Program registrasi menggunakan NIK dan KK pun harus berlaku tidak hanya untuk pelanggan seluler, tapi juga non-seluler seperti Internux.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggelar program registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama.

Pelanggan lama diharapkan sudah mendaftarkan kartu SIM mereka sebelum 30 April 2018 berakhir. Jika belum juga mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, maka operator sesuai arahan pemerintah, akan melakukan pemblokiran.

2 dari 2 halaman

ATSI: 328 Juta Kartu SIM Sudah Terdaftar

Kemkominfo, Ditjen Dukcapil, dan operator seluler melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil meregistrasi kartu SIM. Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

"Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir," ungkap Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ditemui di kantor ATSI di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil. Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Merza berharap proses registrasi bisa berjalan mulus sampai akhir bulan ini, yang ditentukan sebagai proses akhir registrasi kartu SIM lama. "Setelah 1 Mei, kami berencana bersama Kemkominfo dan Dukcapil untuk gelar konferensi pers, untuk berikan update. Namun, belum ada tanggalnya," ungkap Merza.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: