Liputan6.com, Jakarta - Semua artikel tentang hari terakhir registrasi kartu SIM, paling diburu pembaca kanal Tekno Liputan6.com pada Senin (30/4/2018).
Pertama, ada informasi soal cara unreg nomor lama, kedua adalah cara mengecek kembali nomor sudah terdaftar atau belum, dan terakhir adalah peringatan hari terakhir registrasi kartu SIM.
Baca Juga
Penasaran? Lebih lengkap simak ketiganya di bawah ini.
Advertisement
1. Ingin Ganti Nomor Prabayar, Ikuti Cara Ini untuk Unreg Nomor Lama
Program registrasi kartu SIM prabayar rupanya tak mempersulit pengguna untuk berganti nomor ponsel.
Misalnya, jika orang tersebut sudah merasa tidak menggunakan nomor dari salah satu operator dan ingin berganti nomor ke operator lainnya.
Bisa juga, pengguna ingin berganti nomor salah satu operator tetapi sudah memiliki tiga nomor, sementara batas registrasi mandiri untuk satu operator adalah tiga nomor.
Lantaran ingin memiliki nomor baru, pengguna tersebut tak mau lagi memakai salah satunya, maka membatalkan registrasi (unregistrasi/unreg) adalah jawabannya.
2. Hari Terakhir Registrasi Kartu SIM, Cek Kembali Status Nomor Kamu di Sini
Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
3. Awas Diblokir Total, Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar
Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â